Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pro Kontra Perpres Tenaga Kerja Asing

Pihak-pihak yang pro menganggap perpres tersebut bakal memberikan investasi lebih banyak dari luar negeri ke dalam negeri.

Namun, pihak-pihak yang kontra justru merasa perpres tersebut bakal membuat arus kedatangan pekerja asing ke dalam negeri semakin deras.

Beberapa pihak, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) serta instansi lainnya seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menganggap Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut bukan sebagai masalah.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menyatakan, perpres tentang pengaturan TKA ini akan baik untuk perkembangan investasi dari luar negeri ke Indonesia.

"Perpres ini baik untuk membuka investasi agar para investor asing, tenaga kerja asing tidak ragu-ragu berinvestasi di sini karena kan artinya begini, filosofinya perpres ini hanya ingin mempermudah prosedur untuk itu, bukan mempermudah persyaratannya," sebut Anton kepada Kompas.com, Senin (30/4/2018).

Menurut dia, adalah hal yang baik jika para investor yang tadinya mengurus izin investasi hingga beberapa bulan bisa menjadi beberapa hari saja.

"Kalau ada yang bisa dipersingkat ya dipersingkat, seperti misalnya tidak perlu ke luar negeri tiap enam bulan. Nah ini kan mempermduah prosedurnya," ucap Anton.

Hal sama disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Keberadaan Perpres 20 Tahun 2018 diyakini politisi Golkar itu untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

“Sejak dahulu, tenaga kerja asing khususnya yang expert ini kalau datang ke Indonesia itu bersama para pemodal. Bukan datang dan mencari kerja sendiri di Indonesia,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).

Airlangga menyebut, semakin banyak investor atau pemodal yang berinvestasi di Indonesia maka semakin banyak pula lapangan kerja baru yang bisa dibuka oleh mereka.

Melalui perpres tersebut, pemerintah ingin menerapkan kemudahan pemberian visa bagi tenaga ahli asing guna proses transfer pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal.

“Contohnya, perusahaan maintenance, mereka memerlukan tenaga ahli itu paling tidak enam bulan untuk pengerjaannya. Nah, kalau izinnya hanya untuk tiga bulan, bagaimana pabrik bisa beroperasi dan berjalan," kata Airlangga.

Kendati ada perpres tersebut, pemerintah tetap secara ketat menyeleksi TKA yang masuk ke Indonesia.

Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan. Itu berarti hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia bisa masuk ke Indonesia.

Kemudian Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan bahwa Perpres 20/2018 tidak akan menjadi aturan untuk masuknya TKA tanpa kemampuan alias buruh kasar.

Hanif menyebutkan, keputusan Presiden Jokowi menerbitkan perpres tersebut adalah semata-mata untuk menyederhanakan perizinan di Indonesia yang berbelit-belit sehingga kerap memakan biaya tinggi dan menimbulkan pungutan liar (pungli).

Dalam penyederhanaan izin ini, lanjut Hanif, tetap mencantumkan aturan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh TKA, di antaranya mempunyai keahlian atau kompetensi, level menengah ke atas, hanya menduduki jabatan tertentu, lamanya bekerja, hingga harus membayar kompensasi.

Bahkan, perpres mengatur harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia atau lokal.

Hanif mencontohkan, masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia membutuhkan tenaga kerja. Misalnya, untuk membangun pembangkit listrik, maka dibutuhkan pekerja. Namun pekerja itu tidak semua berasal dari Indonesia.

"Karena dia (investor) tanam uang triliunan di Indonesia, dia ingin uangnya aman, pekerjaannya selesai secara baik, tepat waktu, maka investor mempunyai kepentingan untuk tenaga kerja dari pihaknya," ucap dia.

Namun lanjut Hanif, jumlahnya pun tidak semuanya, jika misalnya proyek tersebut membutuhkan 5.000 orang pekerja, maka misalnya investor hanya membawa sekitar 300 orang saja atau sebagian kecil, mengingat biaya yang harus dipertimbangkan.

Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Indra Munaswar menganggap kalau Perpres 20 tahun 2018 bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indra menggarisbawahi beberapa pasal di perpres tersebut yang tidak sesuai dengan UU tersebut. Pertama adalah Pasal 9 Perpres Nomor 20 menyatakan bahwa rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) merupakan izin bekerja bagi TKA.

Hal itu dinilai Indra bertentangan dengan Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003.

"Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa pemberi kerja TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, dalam penjelasannya RPTK merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin kerja TKA," ungkap Indra saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Hal lainnya yang berlawanan dengan UU 13/2003 adalah Pasal 10 ayat 1a yang menyatakan bahwa pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham, menjabat direksi, dan anggota dewan komisaris.

"Nah ini di UU 13 itu enggak ada pengecualian itu. Semuanya harus punya izin. Ya ini okelah kalau alasan untuk tidak mempersulit karena TKA itu pemegang saham, tetapi kan tetap harus ada izinnya lah masa mau masuk negeri orang enggak ada izinnya," jelas Indra.

Pasal itu dinilai Indra tidak menjelaskan secara rinci definisi pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah itu apa saja.

"Ini masih bias, mestinya kan diperjelas di ayat lain tentang apa saja pekerjaan yang masuk kategori dibutuhkan pemerintah," sambung dia.

Segala pertentangan itu kemudian membuat Indra menuntut Presiden Jokowi untuk merevisi perpres tersebut agar tak berlarut-larut menjadi polemik.

"Kalau presiden masih mau melihat kebaikan ke depan ya perbaiki saja, revisi perpres itu dan disesuaikan dengan UU 13 tahun 2003. Jangan sampai keluar satu kalimat di perpres itu yang bertentangan dengan UU," ujar Indra.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa para buruh sepakat menolak adanya Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

Menurut dia, perpres itu berbahaya bagi keberlangsungan para pekerja dalam negeri. Meskipun aturan itu membuka peluang investasi, perpres itu juga membuka peluang masuknya tenaga kerja kasar dari pihak asing secara masif.

"Ancaman investasi China yang datang ke Indonesia itu diiringi masuknya unskilled worker yang masif itu mengancam keberlangsungan dari lapangan kerja untuk pekerja lokal. Itu persoalannya," ujar Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Selain itu, Said menganggap perpres tersebut tidak diperlukan untuk menggaet investasi dari negara lain. Sebab, Indonesia telah memiliki sejumlah aturan yang berfungsi mendorong investasi asing.

Di sisi lain, Said menduga upaya pemerintah meneken perpres ini adalah untuk mengakomodasi investasi China dalam pembiayaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

"Jangan-jangan diduga perpres ini sengaja dibuat bukan karena kebutuhan, tapi untuk sebuah negosiasi masuknya modal investasi China yang tertunda seperti LRT, kereta api cepat, jalan tol, bendungan dan beberapa proyek pelabuhan untuk tol laut," kata Said.

Harus ada vokasi

Dengan banyaknya pendapat yang pro dan kontra tersebut maka para pekerja lokal dihadapkan dengan kondisi dilematis.

Pemerintah pun kemudian dituntut agar bisa menjamin para pekerja lokal untuk tidak tergusur di negaranya sendiri.

Oleh sebab itu Waketum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menilai perlu adanya semacam pendididikan sejak dini untuk menambah skill atau kemampuan pekerja lokal.

"Supaya bisa bersaing, harus ada vokasi, pengembangan skill buat tenaga kerja lokal. Untuk vokasi itu paling penting adalah di pendidikan SMK," ucap Anton.

Namun demikian, saat ini para lulusan SMK pun tak terjamin langsung bisa terjun ke industri. Maka dari itu, Anton menyebutkan perlu adanya transformasi sistem dan kurikulum agar para lulusan SMK memiliki skill yang benar-benar dibutuhkan oleh industri.

Sedangkan dari dunia usaha, beberapa perusahaan pun turut memberikan kontribusi agar para pekerjanya memiliki kemampuan esktra untuk bersaing dengan TKA.

Managing Director SOGO Indonesia Handaka Santosa menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan kursus bagi para karyawannya agar bisa menghadapi persaingan dengan TKA.

"Kami juga terus meningkatkan kemampuan karyawan kami agar dapat bersaing dengan tenaga asing, salah satunya adalah dengan memberikan kursus bahasa Inggris ataupun Mandarin," sambung Handaka.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/30/103600226/pro-kontra-perpres-tenaga-kerja-asing

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke