Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Belum Putuskan Revisi Penambahan Cuti Bersama Lebaran

Menurut dia, revisi tersebut masih akan dirapatkan dalam rapat koordinasi (rakor).

"Ini mau dirapat koordinasikan lagi. Jadi (akan dirapatkan) oleh Menag, Menaker, dan Menpan RB," sebut Asman di sela-sela acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Asman menuturkan, pemerintah telah menerima masukan-masukan dari banyak pihak. Oleh sebab itu, rapat lanjutan mengenai cuti bersama Lebaran ini akan dilakukan berdasarkan masukan dan realisasinya akan seperti apa.

Meskipun demikian, ia belum bisa memastikan keputusan mengenai revisi cuti bersama tersebut. Rakor direncanakan dilakukan pada hari ini.

Asman mengungkapkan, rakor tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. Rapat tersebut juga akan melibatkan kalangan pengusaha dan industri.

"Yang diatur cuti bersama (berdasarkan keputusan) tiga menteri untuk seluruh baik pegawai swasta dan pemerintah atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Itu berdasarkan Peraturan Menpan RB," ujar Asman.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penambahan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 3 hari, sehingga menjadi 7 hari dari sebelumnya 4 hari. Akan tetapi, keputusan itu kabarnya bakal direvisi.

Penambahan cuti bersama Lebaran 2018 sebelumnya tertuang melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Cuti bersama mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018, sementara Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Penambahan cuti Lebaran tersebut pun menuai kritik dari banyak pihak. Selain kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penambahan hari cuti bersama Lebaran juga dikritik oleh kalangan pengusaha.

Baca juga : Menpan RB: Sistem Pensiun Baru PNS Lebih Sejahtera

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/30/120004026/pemerintah-belum-putuskan-revisi-penambahan-cuti-bersama-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke