Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CIPS: Penyederhanaan Izin Tenaga Kerja Asing Dinilai Tepat

Salah satunya dalam Pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemberi kerja pekerja asing tidak wajib memiliki Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pekerja asing yang dipekerjakan, yang ditujukan untuk pekerjaan khusus seperti diplomat, konsuler dan pemegang saham.

“Hal ini sudah tepat karena dalam proses pengurusan izin kerja pekerja asing, pemberi kerja pun harus mengurus Izin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) yang dapat digunakan untuk mewakili RPTKA yang dibutuhkan," ujar Imelda melalui keterangan pers, Senin (30/4/2018).

Selain dapat menghemat waktu, penyederhanaan ini pun dianggap akan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit, menghemat waktu serta mengurangi dokumen-dokumen persyaratan yang semuanya dapat terwakilan dengan pengurusan IMTA.

Penyederhanaan juga dituangkan dalam pasal 20, mengenai penyederhanaan prosedur visa, sehingga permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) untuk bekerja sekarang dapat digunakan juga sebagai permohonan untuk izin tinggal sementara atau ITAS.

“Namun pemerintah juga harus memastikan mereka yang melanggar aturan harus dikenai sanksi tegas. Jangan sampai dengan alasan investasi, pemerintah melonggarkan penegakan hukum kepada para pekerja asing. Pihak pemberi kerja juga harus bertanggung jawab terhadap status keimigrasian pekerja asing yang bekerja untuk pihaknya,” tegas Imelda.

Terkait masuknya pekerja dari China yang dianggap menyalahi aturan, Imelda mengatakan, banyak alat konstruksi di Indonesia yang di datangkan dari China dan penyewaan alat ini biasanya satu paket dengan operatornya. Hal ini dilalilan untuk mengantisipasi kendala bahasa yang mungkin saja terjadi ketika alat yang bersangkutan dioperasikan.

Namun sayangnya banyak pihak yang memanfaatkan hal ini dengan turut serta mendatangkan para pekerja kasar, kebanyakan dari China, yang pekerjaannya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia. Misalnya untuk pekerjan mengelas, mengebor atau pekerja bangunan.

Pengawasan juga harus terus dilakukan begitu pekerja tersebut mulai bekerja di sini. Jangan sampai semua didaftarkan sebagai operator alat konstruksi tapi di lapangan malah menjadi tukang las atau mengerjakan pekerjaan yang menjadi porsi pekerja Indonesia.

CIPS memandang pemerintah tinggal menjalankan mekanisme pengawasan dan juga menyeleksi permohonan izin untuk bekerja di Indonesia dengan ketat. Kehadiran pekerja asing di Indonesia tidak dapat dihindari dalam era sekarang ini.

Namun kehadiran mereka harus membawa manfaat bagi pekerja lokal. Pemerintah harus memastikan mereka tidak melanggar hukum yang berlaku.

Pro dan Kontra

Sebagai informasi, Perpres mengenai pengaturan TKA ini telah menuai reaksi pro dan kontra. Pihak yang pro mengatakan Perpres ini hanya menyederhanakan beberapa hal terkait perizinan.

Sementara pihak lain mengatakan Perpres ini justru mendatangkan peluang untuk lebih banyak lagi pekerja asing, termasuk mereka yang tergolong unskilled labour untuk masuk Indonesia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/30/174842326/cips-penyederhanaan-izin-tenaga-kerja-asing-dinilai-tepat

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke