Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transportasi Online dan Umum Perhatikan Lima Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima hal menjadi standar yang harus diperhatikan oleh transportasi online maupun transportasi umum.

"Prinsipnya adalah keselamatan berkendara," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Sekjen DPP Organda) Ateng Aryono.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com hari ini, Ateng memerinci ikhwal pemenuhan syarat berkendara, penegakan disiplin masyarakat, serta pengaturan kepemilikan kendaraan yang terkait dengan komptensi berkendara.

Berikutnya adalah strategi pelembagaan budi pekerti dalam arti luas dengan lebih intens di masyarakat. Kelima, pembinaan keterampilan berkendara secara berkesinambungan.

”Keterampilan berkendara, ditambah pemahaman berlalu-lintas yang baik dan benar, serta dilandasi sikap saling menghargai semestinya dimiliki oleh semua pengendara di jalan raya, terutama para pengemudi angkutan umum,” tegasnya.

Usulan Ateng juga menyangkut pada kepengusahaan angkutan umum. Utamanya, harus ada pemenuhan syarat standar pelayanan minimum (SPM).

"Semestinya juga dilakukan audit kepengusahaan secara kontinyu oleh pemberi lisensi ataupun dilakukan oleh lembaga independen,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi V serius menindaklanjuti regulasi taksi berbasis aplikasi (online).

Komisi V juga diminta agar mendorong Kemenhub mendesak seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen.

Atas dasar itulah, diperlukan langkah konkrit dan prosedural mulai dari perekrutan pengemudi sampai dengan aspek lain berkaitan mental dan kesehatan fisik calon pengemudi taksi online.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/30/181457226/transportasi-online-dan-umum-perhatikan-lima-hal-ini

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke