Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Bakti Berakhir, Ini Pesan Ketua KPPU Untuk Pejabat Baru

Ketua KPUU periode 2012-2018, Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, ada dua isu besar yang menjadi fokus KPPU selama dirinya memimpin.

Pertama, isu yang bersifat laten dan periodik di komoditas pangan, pendidikan, kesehatan, energi, telekomunikasi, logistik, keuangan dan perbankan, serta sektor-sektor yang secara alamiah dikuasai Oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta.

Kedua, isu-isu terkini yang sangat strategis dalam kaitannya dengan ekonomi digital, seperti e-commerce, e-payment, pemanfaatan big data, angkutan berbasis aplikasi online, dan lainnya.

"Saya berharap agar komisioner KPPU yang Baru tetap menjadikan sektor-sektor di atas sebagai prioritas," ujar Syarkawi melalui keterangan tertulis, Rabu.

Syarkawi mengatakan, peran aktif KPPU secara internasional sangat diperlukan dalam konteks ASEAN, Asia Timur, Internasional Competition Network (ICN) organisasi persaingan global, United Nation Conference On Trade and Development (UNCTAD), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan East Asia Top Level Meeting (EATOP).

Khusus untuk EATOP, kata dia, KPPU berperan sebagai inisiator bersama Jepang 10 tahun lalu. Pada hampir semua organisasi tersebut, KPPU selalu berperan aktif untuk mendorong pengembangan persaingan di berbagai negara di dunia.

Di OECD, kata Syarkawi, KPPU sebagai Official observer yang setiap tahun diundang dalam forum sharing session menyampaikan kisah sukses pelaksanaan kebijakan dan hukum persaingan di Indonesia.

"KPPU juga selalu menjadi bagian yang memimpin sidang-sidang OECD untuk isu-isu kebijakan dan hukum persaingan," kata Syarkawi.

Isu lain yang juga strategis bagi perekonomian Indonesia adalah agenda amandemen Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ada lima isu krusial di dalamnya, yakni pertama, Penguatan kelembagaan KPPU sehingga Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); kedua, Menggeser rezim merger dari post merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre-merger notification yang sejalan praktik internasional terbaik.

Ketiga, Perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30 persen dari penjualan barang dimana pelaku usaha melakukan pelanggaran; keempat Mengadopsi program liniensi atau whistleblower dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan. Isu terakhir adalah Memperluas kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indonesia.

Syarkawi berpesan, ke depannya KPPU tetap harus menyeimbangkan antara pencegahan dengan penegakan hukum yang kuat.

"Prinsipnya, mencegah terjadinya pelanggaran jauh lebih baik dibanding menghukum tanpa mengabaikan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar hukum," kata dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/02/103007626/masa-bakti-berakhir-ini-pesan-ketua-kppu-untuk-pejabat-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke