Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Laporan Keuangan Bukopin "Tersandung" Kasus Kartu Kredit, Ini Penjelasan Dirut

Sejumlah variabel dalam laporan juga berubah signifikan. Misalnya, laba tahun 2016 sebelumnya tercatat sebesar Rp 1,08 triliun. Namun, dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2017, laba perusahaan dicatatkan sebesar Rp 183,53 miliar.

Bukan hanya variabel laba, perubahan yang cukup signifikan juga terjadi pada total pendapatan bunga dan syariah.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (3/5/2018), manajemen Bukopin mengungkapkan bahwa perubahan tersebut dipicu adanya pencatatan tak wajar alias abnormal dari sisi pendapatan bisnis kartu kredit.

Direktur Keuangan Bukopin Adhi Brahmantya menjelaskan, abnormalitas tersebut pertama kali ditemukan oleh perseroan pada Juli 2017. Singkatnya, data penerimaan pendapatan dari kartu kredit di Bank Bukopin berbeda dengan kenyataanya.

Adhi menerangkan, tidak hanya pada kurun waktu Januari hingga Juli 2017 saja pencatatan menjadi keliru, melainkan dalam kurun waktu lima tahun sebelumnya. Ada sedikitnya 100.000 kartu kredit yang pencatatannya keliru.

Direktur Bukopin Rivan A. Purwanto menambahkan, selama kurun waktu tersebut perseroan tetap memperoleh pendapatan dari bisnis kartu kredit, padahal kenyataannya tidak.

"Di salah satu parameter itu masih menghasilkan laba, masih bunga, padahal macet, tapi dibilang lancar. Melihat kondisi ini kami tidak bisa melakukan pembiaran," kata Rivan dalam pernyataannya, Rabu (2/5/2018).

Melihat ketidakcocokan data tersebut, pihak Bukopin mengaku langsung melaporkan kepada kantor akuntan publik (KAP) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah itu, perseroan memutuskan untuk melakukan restated alias penyampaian ulang laporan keuangan 2016 hasil temuan internal perseroan.

Apabila ditelisik, pendapatan provisi dan komisi yang terbesar di Bukopin salah satunya bersumber dari pendapatan kartu kredit. Pendapatan ini turun dari Rp 1,06 triliun menjadi Rp 317,88 miliar dalam laporan keuangan tahun 2016 yang direvisi.

"Ini yang tidak enak, akhirnya pendapatan yang kami terima Januari sampai Juni 2018 kami revisi menjadi tidak diterima. Padahal pendapatan di kartu (kredit) lumayan," ujar Rivan.

Manajemen Bukopin menjelaskan, pihaknya tidak secara langsung pada pertengahan 2017 melakukan penyampaian ulang, lantaran audit laporan keuangan tersebut baru selesai pada Januari 2018.

Adhi menambahkan, untuk menutupi kerugian dari abnormalitas tersebut, modal perseroan pun tergerus. Lihat saja, pada laporan keuangan 2016 sebelum revisi, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perseroan berada di batas aman 15,03 persen, namun setelah revisi CAR tersebut anjlok menjadi 11,62 persen.

Tidak berhenti di situ, CAR bank bersandi BBKP ini terus menurun pada akhir 2017 hingga menjadi 10,52 persen, meski sedikit naik di kuartal I 2018 menjadi 11,09 persen.

Agar terus dapat menggenjot ekspansi, Bukopin akan melakukan sejumlah langkah untuk menambah modal perseroan. Adhi menyebut, setidaknya sampai akhir tahun ini, CAR Bukopin akan diupayakan agar dapat bertengger di level 14 persen.

Salah satu langkahnya, dengan melakukan rights issue lewat penerbitan saham baru sebesar 30 persen pada Juni 2018. Perseroan juga akan divestasi 40 persen saham anak usaha perseroan yakni PT Bank Syariah Bukopin (BSB). Target dana yang bisa dihimpun dari rights issue sekitar Rp 2 triliun, sementara untuk divestasi BSB sebesar Rp 400 miliar.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kinerja berubah drastis, ini penjelasan Bank Bukopin

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/03/070000026/laporan-keuangan-bukopin-tersandung-kasus-kartu-kredit-ini-penjelasan-dirut

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke