Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kejahatan di Taksi Online, Kemenhub Siapkan Standar Pelayanan Minimum

"Untuk penyempurnaan saya akan membuat standar pelayanan minimal," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/5/2018).

Budi menambahkan, dalam peraturan itu nantinya akan diatur spesifikasi yang harus dipatuhi para pengelola dan pengemudi taksi online. Salah satu yang akan diatur adalah tingkat kegelapan kaca film di taksi online.

"(Juga) panic button, itu akan kita buat semua sehingga aspek keselamatan akan benar-benar terjamin bagi penumpang, pengemudi, dan kendaraanya," kata Budi.

Tak hanya itu, lanjut Budi, nantinya juga harus ada seleksi lebih ketat terhadap para pengemudi taksi online.

"Termasuk itu juga ada screening saat penerimaan, kalau bisa dari pihak (pembuat dan pengelola) aplikasi tidak akan menerima semua orang, yang diterima harus persyaratan tertentu lah," ucap dia.

Menurut Budi, standar pelayanan minimum itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) yang akan diterbitkan sebagai pengganti PM Nomor 108 Tahun 2017.

Nantinya standar pelayanan minimum taksi online dikeluarkan hanya dengan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Tiga pelaku penyekapan dan perampokan SS adalah LI dan dua rekannya SN dan AP. LI tewas ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Sementara SN dan AP, terkena tembakan di kaki dan sudah ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat.

Sejumlah kasus lain juga sempat mewarnai pemberitaan, termasuk kasus yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/03/164305226/cegah-kejahatan-di-taksi-online-kemenhub-siapkan-standar-pelayanan-minimum

Terkini Lainnya

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'OutSourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "OutSourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke