Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kejahatan di Taksi Online, Kemenhub Siapkan Standar Pelayanan Minimum

"Untuk penyempurnaan saya akan membuat standar pelayanan minimal," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/5/2018).

Budi menambahkan, dalam peraturan itu nantinya akan diatur spesifikasi yang harus dipatuhi para pengelola dan pengemudi taksi online. Salah satu yang akan diatur adalah tingkat kegelapan kaca film di taksi online.

"(Juga) panic button, itu akan kita buat semua sehingga aspek keselamatan akan benar-benar terjamin bagi penumpang, pengemudi, dan kendaraanya," kata Budi.

Tak hanya itu, lanjut Budi, nantinya juga harus ada seleksi lebih ketat terhadap para pengemudi taksi online.

"Termasuk itu juga ada screening saat penerimaan, kalau bisa dari pihak (pembuat dan pengelola) aplikasi tidak akan menerima semua orang, yang diterima harus persyaratan tertentu lah," ucap dia.

Menurut Budi, standar pelayanan minimum itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) yang akan diterbitkan sebagai pengganti PM Nomor 108 Tahun 2017.

Nantinya standar pelayanan minimum taksi online dikeluarkan hanya dengan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Tiga pelaku penyekapan dan perampokan SS adalah LI dan dua rekannya SN dan AP. LI tewas ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Sementara SN dan AP, terkena tembakan di kaki dan sudah ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat.

Sejumlah kasus lain juga sempat mewarnai pemberitaan, termasuk kasus yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/03/164305226/cegah-kejahatan-di-taksi-online-kemenhub-siapkan-standar-pelayanan-minimum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke