Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Minta Bank Berdampak Sistemik Buat "Recovery Plan"

"Bank ini wajib membuat recovery plan yang dikenal dengan istilah bail-in," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/5/2018).

Menurut Anto, pemilik dan manajemen bank harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Tujuannya, penggunaan dana publik terhindarkan sejauh mungkin untuk penyelamatan bank.

Penetapan kategori bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UUPPKSK). Kriterianya, sebut Anto, diukur antara lain dari nilai peningkatan total aset, jumlah kredit dan atau dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lain.

Saat ini, lanjut Anto, bank-bank yang tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank dengan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Anto juga memastikan kondisi industri perbankan secara keseluruhan termasuk 15 bank yang berdampak sistemik tersebut dalam kondisi sehat dan aman.

OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September. Sejak UU PPKSK terbit, jumlah bank berdampak sistemik pun dinamis, yaitu:

  • Maret 2016 sebanyak 12 bank
  • Sept 2016 sebanyak 12 bank
  • Maret 2017 sebanyak 12 bank
  • Sept 2017 sebanyak 11 bank
  • April 2018 sebanyak 15 bank

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/04/141049526/ojk-minta-bank-berdampak-sistemik-buat-recovery-plan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke