Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangunan PLTU Cirebon II Lewati 2 Gugatan PTUN

"Izin lingkungan yang disengketakan dalam perkara ini merupakan hasil pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya," ujar Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) Heru Dewanto di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Perusahaan Heru merupakan independent power producer (IPP) dari rencana PLTU Cirebon II. Adapun gugatan yang Heru maksud adalah terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari lokasi yang akan dibangun PLTU itu.

Pada 2 Mei 2018, ungkap Heru, PTUN Bandung menolak permohonan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) untuk membatalkan RTRW pembangunan PLTU Cirebon II.

Dalam perkara itu, PT CEP merupakan pihak intervensi, dengan tergugat adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hakim PTUN memutuskan bahwa Majelis tidak berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan pokok perkara gugatan. Alasannya, izin lingkungan yang dikeluarkan tergugat bukan suatu keputusan tata usaha negara yang bisa diperiksa di PTUN.

Sebelumnya, pada 2017, Walhi juga menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk subjek perkara yang sama. Saat itu, hakim mengabulkan gugatan Walhi dan menyatakan izin lokasi pembangunan PLTU itu tidak sah.

Atas putusan tersebut, Pemprov Jawa Barat mengajukan upaya banding. Selain itu, izin lama dihapus dan dilakukan penerbitan izin baru untuk PLTU Cirebon II. Izin baru ini yang kemudian kembali digugat Walhi.

Dengan adanya putusan itu, kata Heru, rencana pembangunan PLTU Cirebon II akan berjalan sesuai rencana. "Sejak awal, proses persidangan terkait perkara ini tidak menganggu jalannya proyek pembangunan," kata Heru.

Saat ini, pembangunan proyek tersebut diklaim sudah mencapai 12,71 persen sejak pertengahan tahun lalu. Heru menargetkan pengerjaan proyek berlangsung selama 51 bulan.

"Cirebon Power optimistis proses pembangunan PLTU Unit II akan memenuhi target COD (commercial operational date) pada 2022," kata Heru.

Dikutip dari laman situs web Walhi, gugatan lewat PTUN ini menyoal perizinan lokasi pembangunan PTLU Cirebon II. Penerbitan izin itu dinilai menyalahi RTRW Kabupaten Cirebon dan menyalahtafisiri ketentuan Pasal 114a Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/04/194155226/pembangunan-pltu-cirebon-ii-lewati-2-gugatan-ptun

Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke