Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengacara Korban Minta Bos First Travel Dapat Hukuman Maksimal

"Sudah sewajarnya dan semestinya jika JPU dalam surat tuntutannya JPU menuntut pidana para terdakwa secara maksimal," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).

Luthfi menerangkan, ketiganya pantas dituntut maksimal karena penipuan yang meraka lakukan bukanlah penipuan biasa yang terstruktur dan masif. Selain itu, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 orang calon jamaah umrah dan kerugian yang mendekati angka Rp 1 Trilliun.

"Pertimbangan keadilan dan nurani haruslah dikedepankan, dan bukan hanya pendekatan legalistik formal belaka," kata Luthfi.

Luthfi menambahkan, dalam dakwaannya terdahulu JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternative dan berlapis yakni penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam fakta persidangan telah terbukti semua kejahatan tersebut termasuk TPPU, dengan membeli restoran di London, Inggris dan menyelenggarakan fashion week di New York, Amerika Serikat.

"Jika mau konsisten dengan UU TPPU maka ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara. Sebab itu para korban kejahatan bos First Travel mengharapkan JPU menuntut secara maksimal para terdakwa," ucap dia.

Menurut Luthfi, jika tak dituntut dengan hukuman maksimal maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa dimana saat ini banyak travel umroh bermasalah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/07/101350126/pengacara-korban-minta-bos-first-travel-dapat-hukuman-maksimal

Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke