Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Swasta Tak Wajib Ikuti Penambahan Cuti Bersama Lebaran 2018

"Fakultatif ya fakultatif. Nanti disepakati saja antara pengusaha dan pekerja, memerhatikan kebutuhan operasional dari perusahaan itu sendiri," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Senin (7/5/2018).

Hanif menerangkan, keputusan cuti bersama di perusahaan swasta diambil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Biasanya tuntutan, demand di lebaran ini tinggi, jadi (perusahaan) harus kejar target. Jadi ya disesuaikan saja," kata Hanif.

Selain itu, kata Hanif, cuti bersama di perusahaan swasta juga akan memotong jatah cuti tahunan para karyawa. Hal ini tidak berlaku bagi para pegawai negeri sipil.

"Cuti bersama (di perusahaan swasta) itu memakan atau memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu kan haknya pekerja sebetulnya. Mereka yang menentukan kapan cutinya. Itu kalau di swasta. Ini beda kalau di sini (di lembaga pemerintahan)," ucap Hanif.

Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018 lalu, yaitu tujuh hari.

Dengan demikian, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan Puan Maharani mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/07/154144626/swasta-tak-wajib-ikuti-penambahan-cuti-bersama-lebaran-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke