Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pejabatnya Tertangkap KPK, Kemenkeu Akan Perkuat Transparansi Pengelolaan APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penguatan transparansi pengelolaan akan meliputi penyusunan, pembahasan trilateral (Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga), dan penetapan transfer anggaran ke daerah, baik berdasarkan formula atau proposal.

"Kita juga akan melakukan evaluasi dari sisi tata kola, bisnis proses, dan tingkah laku ASN (aparat sipil negara) Kementerian keuangan," ujarnya saat Konferensi Pers Kemenkeu Dukung KPK Ungkap Korupsi RAPBNP 2018 di Gedung Duanda I Kementerian Keuangan, Senin (7/5/2018).

Dirinya melanjutkan, berdasarkan data yang dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, pengurusan anggaran mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan anggaran sangat rawan disalahgunakan. Sehingga, pihak Kemenkeu akan meminimalisir bahkan meniadakan pertemuan tatap muka sebisa mungkin dalam proses penganggaran keuangan.

"Kami sudah minta ke Dirjen Penganggaran Keuangan, untuk pengajuan anggaran daerah proposal based akan dilakukan secara online, pembahasan dilakukan secara elektronik, dan akan dilihat apakah (anggaran yang diajukan) sudah sesuai dengan kondisi daerah," tambahnya.

Pihak Dirjen Pertimbangan Keuangan pun telah membangun sistem yang mengusahakan pada tahun 2018 ini tidak ada lagi transaksi tatap muka antara ASN Kemenkeu dengan pejabat daerah.

Sebagai informasi, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo tertangkap OTT oleh KPK pada Jumat (5/5/2018) lalu. Dirinya telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di hari yang sama.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/07/182706626/pejabatnya-tertangkap-kpk-kemenkeu-akan-perkuat-transparansi-pengelolaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke