Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembali ke Desa, Yakin Bisa?

Kota dengan segala persoalan urbanisasinya, dari mulai persoalan keterbatasan lapangan kerja, tenaga kerja yang melimpah, hingga persoalan sosial dan budaya akibat dari semakin terbatasnya ruang hidup, harus dapat menjadi faktor pendorong bagi desa untuk segera berbenah.

Desa harus menciptakan magnetnya agar mampu menarik mereka yang berada di kota untuk kembali menjadi desa (men-desa).

Salah satunya dengan cara mengoptimalkan dana desa. Namun, syaratnya desa harus mampu bertransformasi menjadi-–dalam istilah Budiman Soedjatmiko, salah satu pencetus UU Desa–-mesin ekonomi melalui badan usaha milik desa (bumdes) dan mesin pemerataan pembangunan lewat musdes (musyawarah desa).

Proses menjadi mesin ekonomi dan pemerataan pembangunan hanya dapat terlaksana jika pemerintah desa mau menerapkan prinsip tata kelola yang baik, mengedepankan keterbukaan, integritas, dan partisipasi. Karena, untuk menciptakan pembangunan inklusif, keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan.

Adapun untuk bumdes, penting juga melakukan pemetaan agar keberadaannya mampu mengoptimalkan potensi di desa, bukan justru menjadi pesaing usaha masyarakat karena unit usaha yang dijalankan sama.

Banyak cerita sukses pelibatan masyarakat dan dukungan dari pemerintah menjadikan bumdes mampu menjadi mesin ekonomi desa, bahkan antardesa.

Di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, misalnya, Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) di Kecamatan Karangsembung berhasil membentuk badan usaha milik antardesa (bumades) yang berhasil mengelola unit usaha konveksi di 13 desa.

Selain melalui mekanisme dana desa dan bumdes, pemerintah juga memberikan magnet kepada desa melalui mekanisme perhutanan sosial dengan skema hutan desa (HD) dan hutan kemasyarakatan (HKm). Desa dapat mengajukan izin penggunaan lahan kepada negara untuk kemaslahatan bersama.

Berbeda dari konsep izin pengelolaan hutan sebelumnya, masa penguasaan izin diberikan kepada masyarakat selama 35 tahun, dan dapat dapat diperpanjang hingga 70 tahun jika pengelolaannya baik.

Ini memberi kepastian rasa aman bagi petani untuk menanam pohon jangka panjang, bukan hanya tanaman semusim.

Konsep perhutanan sosial juga dianggap berpihak pada petani dengan mekanisme bagi hasil tanaman produktif, misalnya kopi, negara mendapat 20 persen dari total keuntungan dan sisanya untuk petani.

Keuntungan yang dimaksud dalam hal ini adalah jumlah bersih pendapatan setelah terlebih dahulu menghitung biaya produksi.

Izin pemanfaatan hutan dapat dilakukan secara kolektif, namun setiap anggota kelompok tani mendapat kartu perhutanan sosial masing-masing. Kartu tersebut dapat digunakan untuk meminjam modal usaha ke bank selama tanamannya belum menghasilkan.

Di sisi lain, pembangunan strategis nasional yang memprioritaskan membangun bukan lagi di pusat, melainkan dari wilayah dapat menjadi momentum untuk semakin menarik orang-orang kembali ke desa.

Relasi dan target desa

Idealnya, upaya dalam berbenah dan menciptakan magnet untuk menarik orang kembali ke desa mendapatkan dukungan penuh dari supradesa (kabupaten/kota, provinsi, dan pusat), namun pada realitanya justru cenderung menghambat.

Misalnya, UU Desa memberikan kewenangan kepada desa dan pemerintah menariknya dengan cara memberikan aturan ketat dan mengikat.

Lembaga Kemitraan mencatat lebih dari 50 peraturan, mulai dari UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri, yang kesemuanya mengikat dan sebagian besar bersifat instruksi, bukan partisipasi.

Peraturan itu mengatur secara ketat apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh desa.

Jumlah ini belum termasuk peraturan daerah baik di provinsi dan maupun kabupaten yang jumlahnya juga cukup banyak.

Ironisnya, dari banyaknya aturan yang mengatur kewenangan desa tersebut, sedikit sekali daerah yang telah mengeluarkan peraturan daerah pembagian kewenangan antara kabupaten dan desa.

Kondisi ini ditambah dengan adanya instrumen pengawasan yang sangat ketat kepada desa, yakni pengawasan dari pusat, mulai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan.

Alih-alih menciptakan magnet dan menarik orang-orang untuk kembali ke desa, pemerintah desa dihantui dengan ketakutan dan was-was karena takut ditersangkakan dari implementasi kebijakan yang dijalankan.

Ketakutan aparat desa jelas terlihat di beberapa daerah. Pada akhir 2017 ketika Kemitraan melakukan penelitian desa di Kabupaten Lombok Tengah, misalnya, kepala desa mengeluh karena baru didatangi oknum mengatasnamakan KPK lengkap dengan segala atributnya mulai dari tanda pengenal, dompet, dan lain-lain yang meyakinkan bahwa mereka adalah bagian dari lembaga antirasuah tersebut.

Kepala desa tersebut tidak mengetahui bahwa atribut KPK tersebut dijual bebas secara online dan dengan mudah didapatkan oleh siapa saja.

Dengan banyaknya aturan dan dominasi supradesa yang masih kuat, desa diberi target-target lain yang cenderung memberatkan, misalnya dana desa diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan.

Namun faktanya, desa tidak diberi kewenangan untuk menentukan program pembangunan kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya, tetapi dibatasi dengan memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur.

Kendati mampu secara signifikan mempermudah akses masyarakat pada pelayanan dasar, seperti pendidikan anak usia dini (PAUD), posyandu dan pemerintahan desa, namun berdasarkan hasil penelitian Kemitraan di Kabupaten Kebumen, Pulang Pisau, Donggala, dan Lombok Tengah, pembangunan infrastruktur belum berhasil menciptakan kesejahteraan masyarakatnya.

Jika mengacu pada teori sustainable livelihood framework, pembangunan infrastruktur yang merupakan modal fisik, hanya salah satu prasyarat untuk menciptakan kesejahteraan.

Syarat lainnya antara lain penguatan terhadap modal sosial, sumber daya manusia, sumber daya alam, dan akses terhadap finansial.

Syarat-syarat tersebut hanya mampu diwujudkan jika fungsi desa berperan optimal, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun melakukan pemberdayaan serta pembinaan kepada masyarakat.

Di sisi lain, optimal atau tidaknya fungsi desa bergantung pada sejauh mana supradesa mengatur secara jelas pembagian kewenangan yang ada sesuai amanat dalam UU Desa.

Selama desa disibukkan dengan target serta relasi dengan supradesa yang tidak sederhana, maka sulit bagi desa untuk berbenah dan menjadi magnet bagi masyarakat yang saat ini masih memandang kota dengan segala tantangannya lebih realistis untuk dipilih.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/08/070800526/kembali-ke-desa-yakin-bisa-

Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke