Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Petambak Udang Dipasena Sewa Brangkas untuk Simpan Sertifikat Tambak

Menurut ketua Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung Nafian Faiz, perwakilan petambak Dipasena mendatangi kantor Wilayah Bank BRI Di jalan Raden Intan Bandarlampung guna menyimpan 400 ekslempar sertifikat hak milik (SHM) milik petambak.

"Diamankan sementara menunggu seluruh SHM yang ada diterima oleh petambak sesuai dengan perjanjian bersama yang dibuat antara pihak petambak dengan pihak Central Protaina Prima (CPP)," kata Nafian pada Senin (7/5/2018)

Dia menambahkan keputusan menyimpan SHM para petambak sebagai langkah antisipasi keamanan selain menunggu proses pembagian SHM secara total.

"Rencananya kami akan sewa safety box sampai 3 tahun yang akan datang, seluruh biaya sewa dan administrasinya ditanggung bersama oleh para petambak melalui P3UW " ujar Nafian.

Dia menekankan ini sebuah pembuktian tanpa utang petambak mampu meningkatkan kesejahteraan lebih optimal.

Sebelumnya diberitakan para petambak eks Dipasena yang tergabung dalam P3UW Lampung mendapat 400 sertifikat tanah hak milik (SHM) dari PT Central Proteina Prima (CPP) Tbk.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/08/144904326/petambak-udang-dipasena-sewa-brangkas-untuk-simpan-sertifikat-tambak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke