Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uji Materi Ditolak MK, Ditjen Pajak Tetap Bisa Akses Data Nasabah

Dengan demikian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tetap bisa mengakses data keuangan nasabah.

Hal tersebut diputuskan pada Rabu (9/5/2018), dalam sidang terbuka di Mahkamah Konstitusi dengan hakim ketua Anwar Usman.

"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah terang bagi Mahkamah bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar saat membacakan putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Maria Farida Indrati menjelaskan terkait dalil permohonan soal pertentangan antara UU 9/2017 pasal 1 ayat (2) dengan UU KUP pasal 1 angka 29 soal objek informasi keuangan memang berbeda ruang lingkup sehingga tak dapat dipertentangkan.

Sebab sebut Maria, UU 9/2017 lahir karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiban internasional yang lahir dari perjanjian.

"Dalam hubungannya dengan kasus a quo, kebutuhan akan kejelasan pengertian perihal informasi keuangan dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP adalah ditujukan dalam rangka menegakkan UU KUP yang sudah pasti berbeda dengan pengertian kebutuhan perihal informasi keuangan yang dimaksud dalam UU 9/2017 karena adanya tuntutan pemenuhan kewajiban internasional yang lahir dari perjanjian (international contractual obligation) yang dalam hal ini tidak membutuhkan ruang lingkup atau cakupan informasi keuangan," papar Maria.

Sementara atas dalil permohonan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak tidak berhak untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tak memiliki landasan konstitusi pun dibantah majelis konstitusi.

Hakim anggota Saldi Isra menjelaskan, kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih sesuai dalam beleid akses data nasabah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

"Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Lampiran UU 9/2017 telah ternyata bersesuaian dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam penyelenggaraan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan di bidang perpajakan sehingga masih berada dalam batas-batas kewenangannya," sebutnya.

"Lebih-lebih, dalam hubungan ini, pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan tersebut berkait langsung dengan pemenuhan kewajiban internasional negara yang lahir dari perjanjian internasional," tambah Saldi. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Uji materi ditolak, MK: Pajak tetap bisa akses data keuangan nasabah

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/09/164013926/uji-materi-ditolak-mk-ditjen-pajak-tetap-bisa-akses-data-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke