Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Calo Anggaran dan Janji Kemenkeu Benahi Sistem Penyusunan APBN

Pejabat tersebut adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP).

Baca: Menkeu: Daerah Indonesia Timur Rentan Jadi Obyek Calo Anggaran

Yaya telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di hari yang sama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kekecewaannya. Dia berjanji akan membenahi sistem dan prosedur untuk membatasi, bahkan menghilangkan transaksi antara pegawai Kemenkeu dan pejabat daerah.

"Sepuluh tahun lalu saya mendengar ini dan berusaha membersihkan Kemenkeu, dengan melakukan banyak sekali reformasi. Banyak prosedur kita ubah menggunakan IT dan online, interaksi dan pertemuan dalam pengurusan anggaran tidak perlu menghadirkan perseorangan termasuk dari daerah," Kemenkeu Dukung KPK Ungkap Korupsi RAPBNP 2018 di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (7/5/2018).

Praktik Calo Anggaran

Lebih lanjut Menkeu mengatakan, yang dilakukan oleh YP merupakan murni praktek pencaloan atau makelar anggaran.

"RAPBNP 2018 itu belum atau tidak ada, jadi ini pure pencaloan. Dia gunakan itu (RAPBNP 2018) untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui pemerintah daerah sehingga bisa mendapatkan alokasi anggaran," jelasnya.

Baca: Pegawai Kemenkeu Ditangkap KPK, Sri Mulyani Sebut Praktik Calo Anggaran Masih Ada

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso menambahkan, tugas dan fungsi YP adalah menyiapkan bahan perumusan kebijakan serta melakukan koordinasi untuk standardisasi teknik kawasan perumahan dan permukiman.

"Tapi karena mungkin nama nomenklaturnya Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, barangkali itu yang menjadikan dia bisa melakukan perncaloan," jelasnya.

Menurut Budiarso, praktek korupsi yang dilakukan oleh YP adalah bentuk lain dari penipuan.

"Karena tidak ada kaitan apapun dengan proyeknya. Dia sebenarnya ngga pegang proyek apapun, nggak ada kewenangan apapun untuk mengalokasikan anggaran atau menetapkan keputusan mengenai pengembangan kawasan perumahan atau permukiman di kawasan manapun," ujarnya lebih lanjut.

Dirinya menambahkan, pihaknya bersama dengan KPK telah melakukan penelusuran adanya kemungkinan keterlibatan unit lain dalam kasus ini.

Pembenahan Sistem

Menkeu mengatakan akan melakukan pembenahan terkait transparansi dan penguatan tata kelola pengurusan APBN yang meliputi penyusunan, pembahasan trilateral (Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga), dan penetapan transfer anggaran ke daerah, baik berdasarkan formula atau proposal.

"Kita juga akan melakukan evaluasi dari sisi tata kola, bisnis proses, dan tingkah laku ASN (aparat sipil negara) Kementerian keuangan," tambahnya

Dirinya melanjutkan, berdasarkan data yang dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, pengurusan anggaran mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan anggaran sangat rawan disalahgunakan. Sehingga, pihak Kemenkeu akan meminimalisir bahkan meniadakan pertemuan tatap muka sebisa mungkin dalam proses penganggaran keuangan.

"Kami sudah minta ke Dirjen Penganggaran Keuangan, untuk pengajuan anggaran daerah proposal based akan dilakukan secara online, pembahasan dilakukan secara elektronik, dan akan dilihat apakah (anggaran yang diajukan) sudah sesuai dengan kondisi daerah," tambahnya.

Pihak Dirjen Pertimbangan Keuangan pun telah membangun sistem yang mengusahakan pada tahun 2018 ini tidak ada lagi transaksi tatap muka antara ASN Kemenkeu dengan pejabat daerah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/11/074602726/kasus-calo-anggaran-dan-janji-kemenkeu-benahi-sistem-penyusunan-apbn

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke