Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Kasus Tangkap Tangan di Bitung, Ditjen Hubla "Tercambuk" Lagi

Kali ini penindakan dilakukan terhadap staf di Seksi Perizinan Pelayaran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung. Selain itu, penangkapan juga dilakukan terhadap Pelaksana harian Kepala KSOP Tanjungbalai beserta stafnya.

"Peristiwa tersebut menjadi cambuk bagi Ditjen Perhubungan Laut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo melalui siaran pers, Jumat (11/5/2018).

Agus mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pembinaan pegawai di lingkungan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan agar bekerja dengan dedikasi dan integritas tinggi. Ditjen Hubla juga telah berkoordinasi intensif dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah supaya tidak terjadi lagi peristiwa serupa.

Agus mengimbau para pegawai untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya menjadi pelayan masyarakat yang bersih.

"Tetap bekerja dengan baik, memberikan layanan dengan dedikasi penuh dan dengan menjunjung tinggi integritas," kata dia.

Agus meminta pula para pengguna jasa dan stakeholder terkait untuk turut mendukung gerakan anti-korupsi dengan tidak memberikan imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai di lingkungan Ditjen Hubla.

Terkait proses hukum terhadap oknum yang ditangkap, Agus menyerahkan pada Polda masing-masing. Selain itu, pegawai yang tersangkut kasus hukum akan dinonaktifkan dari jabatannyanhingga kasusmya berkekuatan hukum tetap

"Kami mendukung sepenuhnya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memberantas praktek-praktek korupsi dan pungli," kata Agus.

Sebelumnya, uang tunai Rp 106 juta dan 720 dollar AS diamankan Polres Bitung dalam operasi tangkap tangan di KSOP Kelas I Bitung, Senin (7/5/2018) malam. Barang bukti tersebut disita dari tangan ES (42) yang menjabat sebagai staf di Seksi Perizinan Pelayaran KSOP Bitung.

Satuan Reskrim Polres Bitung yang mendapatkan laporan dari pengusaha kapal yang mengeluhkan pembayaran uang pelicin kepada tersangka. Menurut pelapor, uang itu diberikan untuk pembuatan surat izin berlayar. Jumlah uang yang diterima oleh tersangka bervariasi antara Rp 50-200 ribu untuk satu surat persetujuan izin berlayar.

Tersangka kemudian dikenakan pasal pelanggaran gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 Huruf b dan/atau Huruf e UU  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/11/142618526/ada-kasus-tangkap-tangan-di-bitung-ditjen-hubla-tercambuk-lagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke