Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

75 Persen Aparatur Desa Non-PNS Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Nantinya, aparatur desa tersebut akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Jadi total aparat desa ini kurang lebih 825.000, yang sudah terdaftar 215.000. Jadi sekitar lebih dari 25 persen sudah terdaftar (jaminan sosial ketenagakerjaan)," ujar Agus di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Agus menuturkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteran para aparatur pemerintahan desa.

"Sekarang dari Kemendes dan Kemendagri terus mendorong agar seluruh aparat desa bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga ada kesetaraan, ada upaya disetarakan kesejahteraannya antara aparat desa dengan ASN," kata Agus.

Agus menargetkan pada tahun ini semua aparatur desa di seluruh Indonesia bisa bergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sekarang dari Kemendes dan Kemendagri terus mendorong agar seluruh aparat desa bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Agus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/14/132638726/75-persen-aparatur-desa-non-pns-belum-terlindungi-jaminan-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke