Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan

Begitu pula dengan simpanan berupa rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, yakni 8,25 persen.

"Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang bergerak stabil setelah mengalami tren menurun sepanjang tahun 2017 hingga kuartal pertama tahun 2018," ujar Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho melalui keterangan pers, Senin (14/5/2018).

Menurut Samsu, seiring dengan adanya peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan pergeseran struktural arah suku bunga simpanan, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

Dalam hal ini, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan pada kesempatan pertama terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Sehingga, bank diwajibkan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, LPS mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Bank diharapkan lebih memerhatikan kondisi likuiditas jangka panjangnya.

"Sehingga, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkas Samsu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/14/203615826/lps-pertahankan-suku-bunga-penjaminan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke