Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, BKN menekankan agar jajaran PNS menjaga Pancasila, UUD 45 dan NKRI.

Baca: Pemerintah Siapkan Kebijakan Pensiunan PNS Dapat THR

"Sanksinya mulai dari teguran ringan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, sampai akhrinya pemberhentian tidak dengan hormat alias disiplin terberat itu memungkinkan tergantung kasusnya," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (15/5/2018)

Ridwan mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan mengunggah konten ujaran kebencian memang tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Namun, aturan itu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini. Misalnya, kata Ridwan, sebelumnya sudah ada peringatan agar PNS netral dalam politik praktis seperti Pilkada dan Pilpres.

"BKN mensinyalir masih banyak, entah sengaja atau tidak, memposting sesuatu yang berakibat ujaran kebencian dan forward pesan yang mengekspresikan preferensi politiknya di depan publik," kata Ridwan.

Berdasarkan pengamatan BKN bersama Kemenerian Komunikasi dan Informatika, belakangan PNS yang menyebarkan ujaran kebencian maupun menunjukkan identitas politiknya di media sosial mulai berkurang.

Menurut Ridwan, kesadaran pegawai mulai tinggi bahwa ada konsekuensi jika melanggar aturan tersebut.

"Yang tadinya teman-teman banyak yang tangannya gampang banget nulis di medsos, kemudian dihapus, jadi privat," kata Ridwan.

"Tapi kalau masih ada, silakan dijatuhkan hukuman disiplin," lanjut dia.

BKN, kata Ridwan, juga mengajak Menteri, Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati untuk mengamati pergerakan bawahannya di media sosial. Jika ada indikasi tidak netral ataupun menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi, bisa diberi teguran. Jika tidak mempan, maka bisa dijerat sanksi bertahap.

"Tidak usah ragu-ragu. BKN ada di belakang pejabat pembina kepegawaian yang akan mrnjatuhkan hukuman pada PNS yang melakukan itu," kata Ridwan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/16/053452926/pns-yang-sebar-ujaran-kebencian-di-medsos-terancam-dipecat

Terkini Lainnya

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke