Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jurus KPPU Pangkas Monopoli dan Persaingan Tak Sehat

"Karenanya kami lakukan langkah-langkah supaya tidak ada pelanggaran, praktik monopoli, dan perilaku anti persaingan," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha di kantornya, Selasa (15/5/2018).

Kurnia mengatakan, KPPU akan memberi vokasi dan sosialisasi mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat. Sasaran mereka adalah masyarakat, pelaku usaha, asosiasi, hingga pemerintah daerah. Salah satu fokus KPPU periode ini adalah soal pangan.

Baca: Sektor Pangan Jadi Fokus Pengawasan KPPU

"Pangan ini sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan rakyat maka jadi fokus KPPU periode kami," kata Kurnia.

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam pengawasan pangan yakni memetakan skema distribusi dari komoditas pangan strategis. KPPU juga mengidentifikasi simpul-simpul yang berpotensi tinggu digunakan sebagai persaingan usaha tidak sehat. Nantinya akan dipelajari jalur distribusinya, mulai dari petani hingga ke konsumen.

"Ini kita pelajari di mana potensi bisa terjadi pelanggaran," kata Kurnia.

Selain itu, KPPU juga mengidentifikasi pelaku usaha yang posisinya dominan di pasar. Menurut Kurnia, pelaku dominan memiliki kemungkinan melakukan persaingan tak sehat dan monopoli. Meski bukan berarti setiap pelaku dominan sudah pasti bersaing tak sehat. Namun, kata dia, kecenderungannya lebih besar.

"Kami tidak anti dominan atau perusahaan besar. Karena terciptanya perusahaan besar sejalan dengan persaingan usaha. Kalau dia mampu bersaing maka akan jadi besar," kata dia.

Jika hal tersebut efektif dilakukan, kata Kurnia, maka akan mencegah pelaku usaha bermain-main di sektor pasar. Menurut dia, menghukum bukan opsi yang bagus.

Namun, bukan berarti KPPU menggeser fungsi penindakan tegas pada oknum yang melanggar. Kurnia mengatakan, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melapor jika ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha.

"Kalau ada pelanggaran, kami tidak sungkan menindak demi meningkatkan kesejaheraan masyarakat," kata Kurnia.

Berbagi tugas

Kurnia mengatakan, ke depan, masing-masing komisioner KPPU memegang peranan masing-masing sesuai bidangnya. Sembilan komisioner yang baru memiliki keahlian berbeda seperti hukum dan ekonomi. Pembagian tugas dilakukan untuk melakukan supervisi pada penindakan maupun pencegahan.

"Untuk penanganan perkara kami bagi dengan majelis," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, pembagian tugas juga berlaku dalam pembentukan majelis. KPPU akan membagi penanganan kasus berdasarkan keahlian masing-masing.

"Jadi kami ke depan tidak membentuk majelis yang permanen," kata dia.

8 warisan perkara

Komisioner KPPU periode sebelumnya menyisakan delapan perkara yang belum dituntaskan. Empat perkara sudah berjalan, sementara empat perkara lainnya baru pemeriksaan pendahuluan.

Baca: KPPU Akan Tuntaskan 8 Perkara Warisan Periode Sebelumnya

Empat perkara yang sudah berjalan terdiri dari dua kasus yang akan masuk pemeriksaan lanjutan dan dua perkara lagi tinggal menunggu putusan. KPPU tinggal menentukan majelis komisi yang akan menyidangkan.

"Dalam waktu dekat dua itu harus diputuskan," kata Chandra.

Keempat perkara itu meliputi masalah tender. Salah satunya yakni terkait renovasi stadion di Yogyakarta. Sementara empat perkara yang masuk pemeriksaan pendahuluan berkaitan dengan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi.

"Jadi cepat itu, hanya masa hitung-hitungan saja berapa lama dia telat dan kebijaksanaan majelis komisi, dendanya rangenya Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar," kata Chandra.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/16/094500026/jurus-kppu-pangkas-monopoli-dan-persaingan-tak-sehat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke