Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anak Buah Susi Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, penangkapan dilakukan Kamis, 1 Mei 2018, sekitar pukul 16.15 WITA.

Berawal dari kecurigaan, petugas kemudian mendekati serta menghentikan laju dua unit kapal berbendera Filipina yang sedang melintas di perairan utara Sulawesi (sekitar 274 mil dari Perairan Tahuna).

"Kapal pertama bernama F/B Hanadorea Five dengan kapasitas 13 GT berjenis 'light boat'. Kapal kedua itu bernama JRV.02 dengan kapasitas 6 GT berjenis 'pump boat'," ujar Nilanto melalui siaran pers, Sabtu (19/5/2018).

Berdasarkan pemeriksaan, kapal pertama diawaki 3 orang warga negara Filipina. Adapun kapal kedua diawaki 2 orang yang juga merupakan warga negara Filipina.

Saat diperiksa, nahkoda di kedua kapal yang tergolong berkapasitas kecil itu tidak bisa menunjukkan dokumen sah dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

"Berdasarkan pemeriksaan, kapal-kapal itu diduga melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar," lanjut Nilanto.

Petugas KKP kemudian membawa kedua kapal tersebut menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara agar awak kapal bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil perikanan.

Penangkapan dua kapal pencuri ikan ini menambah jumlah kapal asing yang ditangkap oleh KKP. Hingga 18 Mei 2018, jumlah kapal pencuri ikan yang berhasil ditangkap yakni sebanyak 41 kapal.

Rinciannya, 8 kapal Vietnam, 4 kapal Filipina, 1 kapal malaysia dan 28 kapal nelayan Indonesia sendiri.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/19/105100826/anak-buah-susi-tangkap-2-kapal-pencuri-ikan-berbendera-filipina-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke