Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspadalah, OJK dan Pegadaian Temukan 200 Perusahaan Gadai Ilegal

"Di jalan Saharjo (Jakarta Selatan) saja ke flyover Kasaablanka ada tiga atau empat (usaha gadai) ternyata, yang banyak itu gadai kecil, itu cabangnya. Macem-macem lah namanya. Ternyata dia belum terdaftar," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan, Moch Ihsanuddin di Gedung OJK, Senin (21/5/2018).

Menurut dia, perusahaan-perusahaan gadai itu berkilah tidak mendaftar karena enggan membuat laporan bulanan dan menjalankan proses pemeriksaan yang ditentukan OJK. Padahal, perusahaan gadai menyimpan banyak barang berharga milik masyarakat.

"Kalau mau enak itu kan dengan biaya, dengan usaha. Semua maunya kayak gitu, liar, tidak ada laporan, tidak diperiksa, dan lain lain," ujar Ihsanuddin.

Ihsanuddin mengatakan, OJK sesegera mungkin akan merilis daftar lengkap perusahaan gadai yang terdaftar di OJK. Terlebih lagi, ujar dia, bisnis gadai cenderung akan melejit karena tingginya animo masyarakat menitipkan atau menggadaikan barang dagang mereka untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

OJK bekerja sama dengan dengan Satgas Waspada Investasi, lanjut Ihsanuddin, akan melakukan pengawasan terhadap potensi munculnya perusahaan gadai ilegal. Sosialisasi juga diagendakan ke perusahaan-perusahaan dagang untuk segera mendaftarkan usaha mereka agar mendapatkan izin untuk melayani masyarakat.

"Kita sudah koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi. Menyebarkan ke media cetak atau elektronik, juga ke gadai-gadai jalan umum, kita datangin satu-satu bahwa paling lambat 31 Juli 2018 untuk daftarkan," ungkap dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/21/232838326/waspadalah-ojk-dan-pegadaian-temukan-200-perusahaan-gadai-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke