Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Jalur Hukum, Bank Mandiri Punya pula Upaya Lain soal Pembobolan Rp 1,8 T

Total kerugian yang dialami Bank Mandiri mencapai Rp 1,4 triliun. Ditambah dengan bunga dan denda, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara dari pembobolan bank pelat merah ini oleh PT TAB mencapai Rp 1,8 triliun.

PT TAB sebagai salah satu debitur kategori small and medium enterprises (SME) di Bank Mandiri disebut bekerja sama dengan oknum karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung untuk mendapat penambahan kredit. Total kredit yang dicairkan dari upaya tersebut sebesar Rp 1,4 triliun, sementara aset yang jadi jaminan dari PT TAB hanya bernilai sekitar Rp 73 miliar.

"Nilai (jaminan) yang pasti tidak sebanding dengan total kreditnya, tetapi bentuknya lumayan baik dalam bentuk jaminan fisik, tanah, dan bangunan. Saat ini, potensi pengembaliannya bisa maksimum karena sudah ada yang melirik untuk membeli pabriknya," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas saat berbincang dengan pewarta, di kantornya, Senin (21/5/2018) malam.

Menurut Rohan, kondisi pabrik perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan itu masih baik dan berpotensi untuk mendukung kegiatan usaha, ditopang dengan teknologi yang memadai di dalamnya.

Jika ada investor jadi membeli pabrik tersebut, Rohan menilai kerugian yang diakibatkan oleh PT TAB lambat laun bisa ditutup melalui keuntungan kegiatan usaha pabrik tersebut.

"Ini berjalan paralel, kami juga punya nasabah yang bergerak di industri air kemasan ini. Kami tawarkan ke mereka, ada dua yang saat ini menaruh minat terhadap aset-asetnya, pabriknya terutama," tutur Rohan.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana pinjaman ini, baik dari PT TAB maupun oknum karyawan dan pejabat Bank Mandiri yang diduga terlibat merekayasa data. Berkas perkara untuk penuntutan salah satu tersangka, Direktur PT TAB Rony Tedy, ditargetkan rampung dalam pekan ini.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/21/234519626/selain-jalur-hukum-bank-mandiri-punya-pula-upaya-lain-soal-pembobolan-rp-18

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke