Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eksportir Padat Karya Berkesempatan Dapat "Mini Tax Holiday"

Skema yang dimaksud adalah fasilitas pengurangan hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dengan kriteria tertentu yang mirip namun berbeda dengan ketentuan tax holiday.

"Insentif yang kami keluarkan tax holiday, untuk yang (nilai investasinya) di atas Rp 500 miliar. Sekarang kami buat tax holiday untuk yang di bawah Rp 500 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, kajian untuk mini tax holiday sedang dirampungkan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Mini tax holiday ini, akan melengkapi paket insentif dari pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka menggenjot nilai investasi.

Baca: DJP Keluarkan Ketentuan Baru Kebijakan "Tax Holiday"

Belum lama ini, pemerintah telah mengeluarkan skema baru tax holiday dan tax allowance sebagai bagian dari paket insentif pajak untuk meningkatkan investasi. Bagian lain dari paket insentif yang masih dibahas dan ditargetkan segera selesai adalah ketentuan pajak UMKM serta pajak e-commerce.

Adapun untuk ketentuan tax holiday dengan nilai investasi di atas Rp 500 miliar, diberikan single rate sebesar 100 persen.

Mengenai jangka waktu tax holiday, dibagi berdasarkan nilai rencana penanaman modal. Untuk jangka waktu 5 tahun berlaku bagi nilai rencana penanaman modal Rp 500 miliar- kurang dari Rp 1 triliun, 7 tahun bagi Rp 1 triliun-kurang dari 5 triliun, 10 tahun bagi Rp 5 triliun-kurang dari Rp 15 triliun, 15 tahun bagi Rp 15 triliun-kurang dari Rp 30 triliun, dan 20 tahun untuk nilai investasi minimal Rp 30 triliun.

Dalam ketentuan baru turut menyertakan mekanisme transisi, berupa pemberian tax holiday 50 persen selama dua tahun. Dua tahun ini mulai dihitung dari masa tax holiday selesai, dan setelah masa transisi usai akan dikenakan pajak secara normal.

Baca: Prosedur Rumit, Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance Direvisi

Cakupan industri dalam ketentuan baru juga lebih luas, dari yang sebelumnya 8 jadi 17 cakupan industri pionir. Mengenai detail dalam mini tax holiday, Sri Mulyani belum memastikan apakah ketentuannya akan sama dengan tax holiday yang biasa atau ada perbedaan, karena pembahasan masih berlangsung.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/22/152236526/eksportir-padat-karya-berkesempatan-dapat-mini-tax-holiday

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke