Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Reksa Dana Terproteksi

Secara periodik reksa dana terproteksi juga melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen.

Baca: Ini 11 Hal Yang Dilarang Bagi (Wakil) Agen Penjual Reksa Dana

Meski terkesan aman dan karakternya menyerupai deposito, reksa dana ini tidak sepenuhnya bebas dari risiko. Calon investor jenis reksa dana ini perlu memahami lebih lanjut sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Secara kebijakan, reksa dana terproteksi pada dasarnya hampir sama dengan reksa dana pendapatan tetap, yaitu menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada instrumen surat hutang. Perbedaannya terletak pada cara mekanisme pengelolaannya.

Investor reksa dana terproteksi membeli surat hutang dan menahannya hingga jatuh tempo (hold to maturity), sementara reksa dana pendapatan tetap mengelola secara aktif dan jika diperlukan, bisa melakukan jual beli (trading).

Karena mekanisme pengelolaan dengan cara membeli surat hutang dan memegangnya hingga jatuh tempo itulah, maka “proteksi” terhadap investasi awal dapat dilakukan. Tentu saja dengan catatan bahwa perusahaan yang menerbitkan surat hutang tersebut tidak mengalami gagal bayar.

Namun jika skenario terburuk terjadi, di mana perusahaan penerbit surat hutang mengalami gagal bayar, maka investor tetap bisa kehilangan pendapatan dividen dan atau nilai awal investasinya. Untuk itu, investor perlu lebih memahami karakteristik dan risiko daripada reksa dana terproteksi.

Karakteristik Reksa Dana Terproteksi

Masa dan Unit Terbatas

Berbeda dengan reksa dana konvensional, penawaran reksa dana terproteksi sifatnya terbatas baik untuk nominal yang bisa ditawarkan dan juga periode penawarannya. Biasanya setelah mendapat pernyataan efektif, manajer investasi akan membuka masa penawaran reksa dana yang lamanya maksimal 120 hari kerja.

Terkait jumlah unit penyertaan, biasanya juga disesuaikan dengan ketersediaan surat hutang yang menjadi tujuan investasinya.

Setelah melewati masa penawaran dan jumlah maksimal unit yang ditawarkan, maka investor tidak bisa lagi melakukan pembelian reksa dana terproteksi.

Adanya Jatuh Tempo

Secara peraturan, sebenarnya reksa dana tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Yang berlaku adalah pada tanggal tersebut manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana tersebut.

Pada reksa dana terproteksi, biasanya setelah surat hutang yang menjadi portofolio investasi sudah jatuh tempo, maka manajer investasi biasanya akan membubarkan reksa dana tersebut. Rencana tanggal pembubaran itulah yang dikenal dengan tanggal “jatuh tempo” pada reksa dana terproteksi.

Umumnya tanggal pembubaran reksa dana terproteksi bersamaan atau selisih beberapa hari dengan tanggal jatuh tempo surat hutangnya.

Kebijakan untuk melakukan pencairan reksa dana terproteksi sebelum tanggal jatuh tempo berbeda antara manajer investasi yang satu dengan yang lain. Ada yang memperbolehkan, ada pula yang tidak. Bagi yang memperbolehkan, jumlah unit yang bisa dicairkan juga terbatas alias tidak bisa seluruhnya.

Konsekwensi bagi investor yang melakukan pencairan sebelum tanggal jatuh tempo adalah kemungkinan hilangnya proteksi atas nilai investasi awal. Sebab penjualan surat hutang menggunakan harga pasar dan jika kebetulan dilakukan pada saat harga turun, maka nilai yang diperoleh juga turun pula.

Adanya Indikasi Return

Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana terproteksi diperbolehkan memberikan indikasi return. Besaran indikasi return ini diperoleh dari bunga / kupon surat hutang setelah dikurangi dengan faktor biaya dan pajak.

Besaran indikasi return ini harus dicantumkan dalam prospektus dan boleh disampaikan kepada calon investor. Namun tetap harus dijelaskan bahwa terdapat risiko-risiko dalam investasi di reksa dana terproteksi.

Risiko Reksa Dana Terproteksi

Risiko daripada reksa dana terproteksi yang wajib diketahui oleh calon investor adalah sebagai berikut:

- Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik): Perubahan kondisi ekonomi dan/atau politik dapat mempengaruhi pergerakan harga surat hutang sebagai contoh perubahan tingkat suku bunga

- Risiko Kredit (Wanprestasi): Risiko yang terjadi karena perusahaan penerbit surat hutang mengalami gagal bayar atau wanprestasi.

- Risiko Pelunasan Lebih Awal: Adanya risiko penurunan harga jika investor melunasi investasinya lebih awal.

- Risiko Perubahan Peraturan: Perubahan dalam perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan perpajakan dapat mempengaruhi hasil investasi sebagai contoh perubahan aturan pajak

- Risiko Industri: Secara spesifik mengacu pada risiko yang berkaitan dengan industri dimana perusahaan penerbit surat hutang tersebut bergerak

- Risiko Likuiditas: mengacu pada kesulitan manajer investasi melakukan pembayaran atas kegiatan pencairan yang dilakukan investornya. Kondisi ini bisa terjadi ketika investor melakukan pencairan sementara surat hutang tidak laku di pasaran.

Dari seluruh risiko di atas, yang perlu menjadi perhatian utama calon investor adalah risiko Kredit atau Wanprestasi. Karena begitu perusahaan penerbit mengalami gagal bayar, maka semua indikasi return dan proteksi atas investasi awal akan hilang.

Penilaian terhadap risiko kredit biasanya dilakukan oleh perusahaan pemeringkat yang mendapat izin dari OJK. Hasil penilaian dinyatakan dalam bentuk rating yang dapat dibagi dalam kategori Investment Grade (Layak Investasi) dan Non Investment Grade (Tidak Layak Investasi).

Surat hutang dengan peringkat layak investasi adalah yang peringkatnya AAA, AA, A dan BBB. Sementara yang masuk tidak layak investasi adalah BB, B, CCC, CC, C dan Default. Reksa Dana Terproteksi hanya boleh berinvestasi pada surat hutang yang masuk kategori layak investasi yaitu minimal BBB.

Hanya saja yang perlu diingat, peringkat suatu perusahaan juga bisa berubah sesuai dengan kondisi yang dihadapinya. Bisa saja suatu perusahaan pada saat melakukan penerbitan surat hutang mendapat peringkat layak investasi, namun dalam perjalanannya mengalami penurunan kinerja sehingga ratingnya diturunkan jadi tidak layak investasi.

Untuk itu, selain rating, sedikit banyak investor juga harus mempelajari perusahaan yang menjadi aset dasar reksa dana terproteksi. Ada baiknya juga untuk meminta laporan keuangan dari perusahaan yang menjadi asset dasar tersebut, sehingga tidak hanya tergantung pada perusahaan manajer investasi atau agen penjual yang melakukan kegiatan pemasarannya.

Reksa dana terproteksi dapat menjadi alternatif investasi untuk investor yang menginginkan produk reksa dana dengan profil yang relatif lebih konservatif.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/23/130000626/mengenal-reksa-dana-terproteksi

Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke