Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Buka Posko Aduan Terkait THR

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, posko pengaduan THR ini sudah didirikan dari tahun ke tahun. Menurut Hanif, posko tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Hanif menambahkan, posko ini akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain," ucap Hanif.

Hanif juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk membentuk posko THR.

"Kita minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin," kata Hanif.

Posko THR di Kantor Kementerian Tenaga Kerja terletak di lantai 1 Gedung Blok B. Posko tersebut telah diresmikan langsung oleh Hanif.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/28/135431726/kemenaker-buka-posko-aduan-terkait-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke