Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Antisipasi Penyelundupan Narkoba Melalui e-Commerce

"Mereka berlindung di balik frekuensi besar (transaksi) e-commerce," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi ketika ditemui awak media di kantornya, Senin (28/5/2018).

Heru mengatakan, World Customs Organization (WCO) telah melakukan survai yang mengatakan penggunaan media perdagangan baru (e-commerce) potensial digunakan sebagai media melakukan kejahatan, sehingga perlu diantisipasi.

"Caranya bagaimana? Caranya dengan mengirim barang-barang yang dilarang secara parsial dalam jumlah yang banyak. Yang kedua, e-commerce juga perlu diantisipasi jangan sampai digunakan untuk menghindari kewajiban-kewajiban perpajakan," jelas dia.

Menurutnya, e-commerce juga dapat disalahgunakan untuk menghindari pajak dalam bentuk bea masuk atau pajak impor.

Sementara untuk transaksi lintas batas, dirinya masih optimis Bea Cukai mampu untuk menghindari masuknya barang-barang yang di larang.

"Bea Cukai akan bekerja sama dengan vendor-vendor (penyedia layanan e-commerce) itu terkait dengan pertukaran datanya, sehingga pada saat barang pada frekuensi besar masih dalam proses, kita sudah ada datanya lebih dahulu untuk dianalsia, apakah barang itu akan memiliki potensi bahaya atau tidak," lanjut Heru.

Selain menggunakan pola transaksi e-commerce, pemasok barang terlarang kini juga menggunakan pola baru dalam pengiriman barangnya, yaitu memecah paket pengiriman barang dalam jumlah kecil atau retail.

Hal ini dilakukan oleh sindikat sehingga mereka mendapatkan fasilitas deminimis

pertama mereka inginmendapatkan fasilitas de minimis (pembebasan bea masuk).

"Sehingga kalau katakanlah mestinya mereka harganya 1000 US dollar, kalau dipecah jadi 15 shipment mereka bisa menikmati bebas bea masuk dan pajak impor," tukas dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/28/162700526/bea-cukai-antisipasi-penyelundupan-narkoba-melalui-e-commerce

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke