Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada 412 Aduan soal THR pada 2017

"(Dari) 412 laporan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu THR yang tidak dibayarkan sekitar 290 (laporan) dan THR yang (pembayarannya) kurang dari kententuan adalah 122 (laporan)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Hayani Rumondang di Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Hayani mengungkapkan, berdasarkan persebaran wilayah, sebanyak 199 laporan diterima dari Pulau Jawa. Berikutnya, laporan dari Sumatera tercatat 25 laporan, Kalimantan 1 laporan, Sulawesi Tenggara 1 laporan, Maluku 1 laporan, dan Nusa Tenggara Timur 1 laporan. Adapun 171 laporan tidak menyertakan identitas dan asal daerah.

"Berdasarkan izin perusahaan, kami peroleh bahwa yang terkait dengan perseroan terbatas itu ada 296 pengaduannya, kemudian dari yayasan itu ada 25, lalu dari badan usaha perorangan ada 17. Sedangkan yang lainnya adalah 74," kata Hayani.

Diberitakan sebelumnya, Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Batas waktu maksimal pembayaran THR adalah satu minggu sebelum hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda dan sanksi administratif.

"Ada tiga sanksi. Dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha," ujar Hanif, Senin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/28/170656626/ada-412-aduan-soal-thr-pada-2017

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke