Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini ada sekitar 600 pelaku usaha gadai swasta yang berdiri di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan pelaku bisnis gadai yang memiliki modal besar. Di luar itu, tentu ada pelaku-pelaku kecil yang juga menjalankan bisnis ini.
Maraknya bisnis gadai di Indonesia tidak lepas dari tingginya permintaan di masyarakat terhadap kebutuhan pendanaan yang mudah. Dengan gadai, masyarakat bisa mendapatkan dana secara cepat dengan mengagunkan barang-barang yang dimilikinya.
Baca: Pegadaian Persero vs Gadai Swasta, Apa yang Membedakannya?
Mulai barang elektronik, kendaraan bermotor, sepeda, perhiasan emas, dan bahkan dulu di desa-desa, selendang batik pun lazin digadai oleh masyarakat yang membutuhkan uang.
Fleksibel dan mudah, membuat gadai digandrungi oleh banyak orang, Permintaan pasar yang tinggi membuat bisnis ini dilirik oleh banyak pelaku yang ingin meraup keuntungan dari bisnis ini. Sehingga OJK mengeluarkan peraturan untuk meregulasi sektor bisnis gadai ini.
Awal Bisnis Gadai di Indonesia
Dan tahukah Anda, bahwa bisnis gadai sudah ada sejak zaman kolonialisme di pertengahan abad ke-18.
Dikutip dari situs Bank Indonesia, pada 1746 VOC mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di Hindia Belanda dan menjadi cikal bakal industri perbankan di Indonesia.
Namun, pada 1811, Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening. Masyarakat pun diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pergadaian sendiri.
Meskipun bisnis gadai banyak dijalankan oleh masyarakat, namun bisnis gadai pertama yang berbadan hukum berdiri di Sukabumi pada 1 April 1901. Saat itu didirikan Rumah Gadai Negera melalui ordonansi yang diterbitkan dengan Staatblad nomor 131. Tanggal 1 April ini pun dicatat sebagai hari jadi Pegadaian.
Selanjutnya, dikeluarkan izin-izin usaha Rumah Gadai Negara di berbagai tempat dengan berbagai Staatblad lainnya.
Dalam hal ini, penyelenggaraan rumah gadai hanya boleh dilakukan oleh negara dan pihak swasta dilarang untuk menyelenggarakannya.
Pada 1905 Pegadaian berbentuk Jawatan, kemudian pada 1961berubah menjadi PN (Perusahaan Negara) berdasarkan PP pengganti UU No.19 tahun 1960 dan PP No.178 Tahun 1961.
Delapan tahun berselang, bentuk badan hukum Pegadaian kembali mengalami perubahan. Pada1969 status Pegadaian sebagai PN berubah menjadi PERJAN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1969.
Pada1990, bentuk badan hukum Pegadaian kembali mengalami perubahan dari PERJAN menjadi PERUM berdasarkan PP No.10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan PP No.103 tahun 2000.
Per 1 April 2012, bentuk badan hukum PERUM berubah menjadi Persero berdasarkan PP No. 51 Tahun 2011 dan bertahan hingga sekarang.
Gadai Swasta
Dalam perjalanannya, pelaku usaha swasta cukup marak menjalankan bisnis gadai ini. Mulai gadai konvensional yang ada di pinggiran jalan, hingga gadai online.
Menjamurnya bisnis gadai ini sebelumnya telah mendorong OJK menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian, dalam peraturan tersebut diatur mengenai bisnis gadai swasta.
Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha swasta diwajibkan mendapatkan izin. Selain itu, bisnis ini juga dibatasi hanya untuk pelaku non-korporasi.
Hingga Mei 2018, OJK mencatat ada 24 perusahaan gadai yang telah terdaftar dan berizin.
Perusahaan yang terdaftar terdiri dari KSP Mandiri Sejahtera Abadi di Semarang, KSU Dana Usaha di Semarang, PT Mitra Kita di Semarang, UD Ijab di Semarang, PT Mas Agung Sejahtera di Jakarta, PT Surya Pilar Kencana di Jakarta, PT Svaraputra Penjuru Vijaya di Tangerang, PT Pusat Gadai Indonesia di Jakarta, PT Persada Arihta Mandiri di Medan, Solusi Gadai di Jakarta, CV Soverino Eka Sakti di Semarang, CV Prima Perkasa di Semarang, Gadai Murah Jogja di Yogyakarta, dan PT Awi Gadai Jogja di Yogyakarta.
Sementara perusahaan yang berizin yakni PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, PT HBD Gadai Nusantara di Jakarta, PT Gadai Pinjam Indonesia di Jakarta, PT Sarana Gadai Prioritas di Jakarta, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri di Kepulauan Riau, PT Sili Gadai Nusantara di Semarang, PT Jawa Barat Gadai Sejati di Bekasi, PT Pergadaian Dana Sentosa di Yogyakarta, PT Sahabat Gadai Sejati di Bandung, dan PT Jasa Gadai Syariah di Bekasi.
Sebenarnya ada satu perusahaan gadai bernama PT Rimba Hijau Investasi yang sudah mengantungi izin daftar OJK. Namun, pendaftarannya dibatalkan karena OJK mendapat banyak laporan masyarakat dan nasabah bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan usaha gadai sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini, PT Rimba Hijau Investasi dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 31 Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. "Setelah diperiksa terdapat indikasi mengarah pada fraud. Kita cabut izin terdaftarnya," kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/30/070000126/perjalanan-bisnis-gadai-dari-masa-ke-masa-
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.