Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengacara Korban Minta Bos First Travel Dihukum 20 Tahun Penjara

Ketua Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umrah Lutfi Yazid mengatakan, akibat perbuatan ketiganya, 63.310 orang gagal berangkat umrah. Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

"Dari fakta persidangan jelas dan terang benderang bahwa para terdakwa telah melakukan kejahatan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, dan karenanya sudah sepantasnya dipidana penjara maksimal 20 tahun sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5/2018).

Selain itu, kata Luthfi, para korban First Travel juga meminta agar uang yang mereka setorkan dapat dikembalikan utuh.

Para korban juga berharap ada transparansi soal aset-aset First Travel yang disita. Mereka berharap JPU selaku eksekutor negara segera mengembalikan uang jemaah secara penuh.

"Para korban jemaah FT berharap agar majelis hakim dapat menangkap suasana batin para jemaah yang gagal berangkat, menangkap aspirasi keadilan para jemaah, dan mengambil putusan secara komprehensif dan seadil-adilnya," kata Luthfi.

Pria yang juga kuasa hukum para korban First Travel ini berharap, Kementerian Agama hendaknya tidak cuci tangan karena kasus ini tak akan terjadi jika instansi tersebut dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai regulator dan supervisor pelaksanaan ibadah umrah.

Jika Kemenag abai, bukan mustahil akan bermunculan kasus-kasus serupa yang kerugian dan dampaknya akan lebih masif.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/30/102000426/pengacara-korban-minta-bos-first-travel-dihukum-20-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke