Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengacara Korban Minta Bos First Travel Dihukum 20 Tahun Penjara

Ketua Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umrah Lutfi Yazid mengatakan, akibat perbuatan ketiganya, 63.310 orang gagal berangkat umrah. Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

"Dari fakta persidangan jelas dan terang benderang bahwa para terdakwa telah melakukan kejahatan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, dan karenanya sudah sepantasnya dipidana penjara maksimal 20 tahun sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5/2018).

Selain itu, kata Luthfi, para korban First Travel juga meminta agar uang yang mereka setorkan dapat dikembalikan utuh.

Para korban juga berharap ada transparansi soal aset-aset First Travel yang disita. Mereka berharap JPU selaku eksekutor negara segera mengembalikan uang jemaah secara penuh.

"Para korban jemaah FT berharap agar majelis hakim dapat menangkap suasana batin para jemaah yang gagal berangkat, menangkap aspirasi keadilan para jemaah, dan mengambil putusan secara komprehensif dan seadil-adilnya," kata Luthfi.

Pria yang juga kuasa hukum para korban First Travel ini berharap, Kementerian Agama hendaknya tidak cuci tangan karena kasus ini tak akan terjadi jika instansi tersebut dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai regulator dan supervisor pelaksanaan ibadah umrah.

Jika Kemenag abai, bukan mustahil akan bermunculan kasus-kasus serupa yang kerugian dan dampaknya akan lebih masif.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/30/102000426/pengacara-korban-minta-bos-first-travel-dihukum-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke