Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Bukan Berarti DJP Bisa Semaunya Mencegah Individu ke Luar Negeri..."

Hal itu berlaku juga ketika WP tersebut hendak ke luar negeri, yang mana DJP berwenang mengajukan pencegahan terhadap WP tidak patuh kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan perjanjian kerja sama kami dengan Ditjen Imigrasi, bukan berarti DJP bisa semaunya mencegah individu untuk pergi ke luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (30/5/2018).

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data berupa identitas WP yang disediakan oleh DJP, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa, serta izin tinggal oleh Ditjen Imigrasi.

Yoga menjelaskan, dalam hal ini DJP tidak bisa menghambat warga negara yang akan pergi ke luar negeri, baik sebagai pelancong ataupun pebisnis.

Terhadap WP tidak patuh, DJP terlebih dahulu akan melakukan langkah preventif dengan mengirim surat imbauan, konseling, dan memberi kesempatan pada WP tersebut untuk melapor atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar kekurangan pajaknya.

"Jadi, tidak serta merta langsung dilakukan pencegahan ke luar negeri," tutur Yoga.

Ada dua kondisi di mana WP bisa dicegah bepergian ke luar negeri. Pertama, ketika WP atau penanggung pajak memiliki utang pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) minimal Rp 100 juta yang sudah berkekuatan hukum tetap.

DJP juga mencegah WP dengan utang pajak minimal Rp 100 juta itu jika dinilai tidak memiliki niat baik untuk melunasi utangnya. Kedua, pencegahan dilakukan jika WP tersebut sedang menjalani penyidikan tindak pidana perpajakan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/30/132818326/bukan-berarti-djp-bisa-semaunya-mencegah-individu-ke-luar-negeri

Terkini Lainnya

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke