Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemudik Wajib Cek Tarif Tiket Pesawat untuk Mudik Balik Lebaran

Pengecekan itu untuk memastikan tarif di tiket mudik yang dijual maskapai penerbangan tidak melebih dari tarif batas atas yang sudah ditentukan pemerintah.

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, menegaskan tarif pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

(Baca: Harga Tiket Pesawat Poso-Makassar Melambung Penumpang Mengeluh)

“Saat ini masyarakat sudah banyak yang mencari dan membeli tiket pesawat untuk mudik dan balik Lebaran, baik untuk dirinya pribadi mau pun keluarga. Untuk itu, saya menghimbau masyarakat untuk berperan serta mengawasi proses jual-beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran. Dengan demikian, baik penumpang maupun maskapai penerbangan tidak ada yang dirugikan bahkan saling menguntungkan,” ujar Agus, Rabu (30/5/2018).

Apa bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa melapor pada Ditjen Perhubungan Udara melalui SMS gateway +628111004222, email: hubud@dephub.go.id, serta sosial media twitter, instagram atau facebook dengan akun @djpu151.

Hemat waktu

Walau pun tarifnya relatif lebih mahal dibandingkan moda transportasi lain, transportasi udara memang menawarkan beberapa kelebihan, terutama dalam hal kecepatan waktu tempuh.

Oleh karenanya, moda transportasi udara semakin digemari di tengah semakin naik dan meratanya tingkat perekonomian masyarakat.

Hal itu terbukti dari prosentase peningkatan jumlah penumpang yang tinggi dari tahun ke tahun, terutama pada tiap periode libur Lebaran.

Menurut dia, hitungan tarif batas atas dan bawah sudah kami perhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan.

Tarif tersebut juga sudah disosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

"Jadi maskapai harus menjual tarif dalam tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan memberikan sanksi jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Sanksi pelanggaran

Ditjen Perhubungan Udara terus mengawasi tarif pesawat udara, utamanya pada musim libur Lebaran.

Selain mengajak masyarakat, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen, dan bukti harga yang tercantum pada tiket.

Pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berjenjang. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.

Tarif tiket pesawat

Dalam Peraturan Menteri No. 14 tahun 2016 tersebut, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/ tambahan bila ada.

Tarif tiap rute tersebut terbagi dalam tiga macam ketentuan tergantung jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling kapasitas sampai dengan 30 kursi, pesawat baling-baling kapasitas lebih dari 30 kursi, dan pesawat bermesin jet.

Tarif tersebut juga mempunyai batasan bawah dan batasan atas. Maskapai bisa menjual tarif di antara rentang bawah dan atas, namun tidak boleh menjual di atas atau di bawah rentang tarif tersebut.

Maskapai yang mempunyai layanan penuh (full service) seperti Garuda dan Batik Air bisa menjual tarif hingga 100 persen dari tarif batas atas.

(Baca: Dirut Garuda Optimistis Tak Ada Delay Saat Penerbangan Lebaran)

Sementara, maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan NAM Air bisa menjual hingga 90 persen dari batas atas.

Sedangkan, maskapai tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink, dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85 persen dari tarif batas atas.

Selain untuk penumpang umum, ada ketentuan tarif untuk penumpang bayi (anak di bawah usia 2 tahun) yaitu 10 persen dari penumpang dewasa yang mendampinginya.

Penumpang dengan kategori anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran, dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75 persen.

"Sedangkan untuk tandu (stretcher) dapat dijual paling tinggi 900 persen dari tarif batas atas," ujarnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/31/040300026/pemudik-wajib-cek-tarif-tiket-pesawat-untuk-mudik-balik-lebaran-

Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke