Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penantian Panjang Yusuf Mansyur hingga PayTren Kantongi Izin BI

Ia akhirnya menerima izin dari BI pada 22 Mei 2018 lalu dan penyerahan izin dilakukan keesokan harinya. Yusuf bersyukur atas kepercayaan yang diberi pemerintah terhadap usaha yang dirintisnya.

"Ini bukan izin begitu aja diberikan, tapi benar-benar melewati proses yang menguras energi, tenaga, pikiran, waktu," ujar Yusuf kepada Kompas.com, Kamis (1/5/2018) malam.

Yusuf mengatakan, BI berharap Paytren dapat berkontribusi untuk perekonomian Indonesia dan menjadi salah satu keunggulan di negeri sendiri. Izin tersebut, kata Yusuf, membuatnya lebih lincah mengembangkan bisnis ke arah teknologi finansial dan e-commerce.

"Kami benar-benar ingin Indonesia menuju negeri cashless," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, dirinya sudah berencana melegalkan Paytren sejak 2014. Usaha tersebut sempat tutup, hingga dibuka kembali pada 2017. Saat tengah proses mengurus izin di BI, uang elektronik Paytren sempat dihentikan sementara. Setelah rampung, maka layanan yang diberikan Paytren berjalan normal seperti biasanya.

"Saya sudah mencium ini sebagai bisnis masa depan dari 2010 ke arah cahsless society," kata Yusuf.

Hari ini, Jumat (1/6/2018), Yusuf akan melaunching Paytren secara resmi. Dengan adanya izin BI, kata Yusuf, maka terbuka peluang Paytren untuk bekerjasama dengan entitas di tanah air.

"Paytren juga mendukung keinginan pemerintah agar ada kekuatan ekonomi Indonesia yang ikut berjuang dan menang di negerinya sendiri," kata dia.

Paytren PayTren merupakan aplikasi transaksi mobile untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian yang memberikan berbagai manfaat dan keuntungan dari setiap bertransaksi.

Sistem PayTren dirancang dengan mengutamakan layanan kemudahan, keamanan dan kenyamanan untuk para penggunanya. Saat ini PayTren dapat digunakan pada semua jenis smartphone yang berbasis Android dan iOS dan akan terus dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi digital.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/01/100415126/penantian-panjang-yusuf-mansyur-hingga-paytren-kantongi-izin-bi

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Whats New
Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Whats New
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

Whats New
Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Whats New
Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Spend Smart
Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Whats New
Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke