Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahas Nasib Honorer, DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Gabungan

Rapat tersebut diikuti Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agama

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya akan menjelaskan kronologis dan kriteria tenaga honorer.

"Sampai sejauh ini ya g berkembang di media massa, definisi tenaga honorer ini masih simpang siur. Oleh karena itu kami ingin menjelaskan definisi tenaga honorer apa," ujar Setiawan di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Setiawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012, disebutkan bahwa tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005. Rentang usianya 19 hingga 46. Definisi dasar tersebut yang akan disampaikan Kemenpan-RB. Selanjutnya, pihaknya juga akan menjelaskan upaya oemerinfah dalam memperbaiki kualitas sumber daya aparatus sipil negara.

"Berikutnya terkait dengan usulan saja bagaimana agar diselesaikan antara kementerian secara tuntas," kata Setiawan.

Setiawan mengatakan, sebenarnya persoalan tenaga honorer K-2 secara payung hukum sudah selesai dengan adanya dua peraturan pemerintah tersebut. Dalam PP 56/2012, kata dia, ditekankan bahwa tenaga honorer yang ada saat itu harus diseleksi satu kali dan rangkaiannya sudah selesai.

"Yang saat ini kita berkembang adalah yang tidak lulus saat itu. Secara regulasi pemerintah telah ikuti aturan yang disepakati," kata Setiawan.

Sebanyak 438.000 tenaga honorer tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri sipil saat seleksi 2013 lalu.

Terkait banyaknya tenaga honorer yang mengeluhsoal gaji dan tunjangan hari raya, menurut dia hal itu bukan kewenangan pemerintah. Sebab, tenaga honorer tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang merekrutnya.

"Kami ingin menanyakan balik sebetulnya tenaga honorer itu direkrut siapa? Artinya yang merekrutlah yang harus bertanggungjawab untuk itu," kata Setiawan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/04/110713326/bahas-nasib-honorer-dpr-dan-pemerintah-gelar-rapat-gabungan

Terkini Lainnya

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Whats New
Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Whats New
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

Whats New
Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Whats New
Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Spend Smart
Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Whats New
Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke