Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasca-Vonis Hakim, Korban Minta Kompensasi Penipuan First Travel

Permohonan kompensasi dan restitusi itu diajukan melalui Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam Pasal 5 ayat 1 f UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa korban berhak mengetahui perkembangan kasus termasuk aset yang disita.

Menurut kuasa hukum korban dari PPAKFT, Luthfi Yazid, LPSK dapat melakukan semacam intervensi untuk menyelamatkan aset First Travel.

(Baca: Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Terancam Gigit Jari)

"Karena LPSK juga mempunyai yurisdiksi untuk melindungi harta korban kejahatan. Mekanisme restitusi melalui LPSK agaknya dapat juga dilaksanakan berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban," ujar Luthfi melalui siaran pers, Senin (4/6/2018).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan aset yang disita untuk dirampas oleh negara. Luthfi pun mempertanyakan mengapa aset harus dirampas negara.

"Bagi para jemaah yang mereka pahami ialah, mereka menyetor penuh ke perusahaan First Travel dan mereka tahunya harus berangkat umroh," kata Luthfi.

Apalagi, ia melanjutkan, sebagian jemaah mengumpulkan uangnya dari pensiun, uang lembur, jualan sayur, dan semacamnya agar dapat pergi umroh ke tanah suci.

Uang kembali

Selain itu, pengacara terdakwa kasus First Travel telah mengajukan permintaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok agar aset yang disita sebagai barang bukti bisa segera dijual. Hasilnya akan diberikan kepada para korban.

Ada pun aset yang disita berupa rumah mewah milik boss First Travel di kawasan Sentul, kantor di Jalan Radar Auri Cimanggis, Depok, rumah tinggal di Kelapa Dua Depok, serta sejumlah unit mobil mewah.

Selain meminta LPSK membantu soal kompensasi, pihak kuasa hukum juga meminta fatwa hukum Mahkamah Agung.

(Baca: Lima Fakta dalam Sidang Vonis Bos First Travel)

Luthfi mengatakan, apabila dalam proses penyitaan ada aset sita atau barang bukti yang dianggap milik pihak ketiga, maka harus dijelaskan dalam sebuah persidangan.

"Setiap penyitaan dilakukan dengan sebuah penetapan, maka mengalihkan aset barang sita haruslah dengan putusan pengadilan. Jika tidak, maka itu namanya pengalihan sepihak dan ilegal," kata Luthfi.

Ia menegaskan, negara harus hadir dalam pemenuhan hak korban. Sebab, imbuhnya, bukan hal yang mustahil jika terjadi peristiwa serupa di masa mendatang.  

"Apa pun keadaannya sekarang, 63.310 korban kejahatan memerlukan solusi yakni uangnya kembali atau mereka diberangkatkan untuk umroh," kata Luthfi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/04/175757226/pasca-vonis-hakim-korban-minta-kompensasi-penipuan-first-travel

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke