Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Teknis Pelayanan Peserta JKN-KIS Berpenyakit Kronis Saat Lebaran

Namun, ada penyesuaian teknis penanganan pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi pasien tersebut.

Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan,  pengambilan obat bagi penderita penyakit kronis dapat dilakukan lebih awal jika jadwal pengambilan obat bertepatan dengan libur Lebaran.

"Pada kondisi ini, yang bersangkutan bisa pergi ke tempat yang bukan langganannya. Maka akan diijinkan dapat obat lebih awal," ujar Andayani, Senin (4/6/2018).

(Baca: Mudik, Peserta JKN-KIS Bisa Gunakan Fasilitas Kesehatan Terdekat)

Ia mengatakan, obat penyakit kronis bagi peserta JKN-KIS diberikan maksimal untuk 30 hari sesuai indikasi medis. Pemberian obat juga harus mengacu pada Formularium Nasional dengan ketentuannya.

Pengambilan obat bisa dilakukan di instalasi farmasi rumah sakit atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai resep dokter.

"Kita beri keleluasaan buat penderita penyakit kronis untuk libur juga. Jadi kalau obatnya akan habis di masa Lebaran gak perlu khawatir tidak minum obat seperti seharusnya," kata dia.

Selain itu, untuk program rujuk balik (PRB), maka peserta JKN-KIS dapat mengambil obat di apotek PRB sesuai resep obat dan rujukan dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/04/210544526/ini-teknis-pelayanan-peserta-jkn-kis-berpenyakit-kronis-saat-lebaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke