Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rintis E-Commerce Produk Halal, PBNU Gandeng Perusahaan Singapura

Kerja sama itu merupakan titik awal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai diimplementasikan tahun 2019.

"PBNU merasa berkepentingan untuk aktif membangun kesadaran masyarakat bahwa sertifikasi halal memberi maslahat dalam peningkatan kualitas hidup sehat dan higienis," demikian isi keterangan tertulis dari PBNU kepada Kompas.com, Selasa (5/6/2018).

Penandatanganan kesepakatan kerja sama tersebut telah dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Said Aqil Siroj dan perwakilan D&T36 Singapura H Thomas di kantor pusat PBNU, Kamis (31/5/2018) lalu. Sebagai langkah lanjutan, PBNU bersama D&T36 akan membentuk badan usaha bersama.

Badan usaha bersama itu dibentuk dalam rangka pengembangan e-commerce berbasis produk halal yang sudah memenuhi standar dan tersertifikasi. Harapannya, setelah hal ini berjalan, produk halal dari e-commerce tersebut bisa meningkatkan daya saing sekaligus membuka pasar lebih luas, bahkan untuk ekspor.

Badan usaha bersama tersebut juga akan didirikan di Singapura dengan memanfaatkan jaringan dan infrastruktur bisnis yang telah mapan di sana. Badan usaha di Singapura juga berperan memberikan informasi bagi produsen di luar negeri mengenai proses sertifikasi halal di Indonesia serta jadi sarana promosi produk halal Indonesia di pasar internasional.

"Sistem e-commerce ini nantinya juga akan terintegrasi dengan proses sertifikasi halal dengan prosedur yang sederhana, mudah dilakukan namun tetap akuntabel secara syariah dan peraturan perundang-undangan," tambah keterangan dari PBNU.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/05/120900626/rintis-e-commerce-produk-halal-pbnu-gandeng-perusahaan-singapura-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke