Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Likuidasi BPR Mega Karsa Mandiri di Kota Depok

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Mega Karsa Mandiri yang dicabut izin usahanya.

Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya mencabut izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri yang berlokasi di Jalan Cinere Raya, Kota Depok, per 5 Juni 2018.

"Dalam rangka likuidasi, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/6/2018).

Ada pun tindakan yang diambil LPS sebagai RUPS PT BPR Mega Karsa Mandiri yakni membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”, serta menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

(Baca: BPR Rawan Dilikuidasi Karena Masalah "Fraud")

Samsu mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.

"Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS," ujar dia.

Penjaminan

Sementara itu, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.

Hal ini untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Samsu mengatakan, LPS mengimbau nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri.

"Karyawan PT BPR Mega Karsa Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," kata Samsu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/05/171426026/lps-likuidasi-bpr-mega-karsa-mandiri-di-kota-depok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke