Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menyoal Pemberian THR PNS di Daerah yang Banyak Dikeluhkan

Hal tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang THR dan disebutkan anggaran untuk pelaksanaannya dibebankan pada APBD.

Namun, belakangan muncul keluhan dari sejumlah daerah yang mengaku keberatan dengan kebijakan itu.

Keberatan mereka dikarenakan APBD tidak mencukupi untuk memberikan THR sebanyak seperti yang ditentukan oleh pemerintah, di mana komponen THR tidak hanya dari gaji pokok, melainkan dari berbagai tunjangan melekat yang setara dengan take home pay satu bulan.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, aturan mengenai THR sudah disusun setahun yang lalu, bersamaan dengan pembahasan anggaran tahun 2018. Sehingga, implementasi PP 19/2018 tahun ini merupakan terusan dari pelaksanaan APBN maupun APBD tahun 2018.

"THR ke daerah itu juga disesuaikan atas kesanggupan daerah masing-masing sesuai APBD mereka," kata Marwanto saat acara buka puasa bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).

Pedoman teknis yang mengatur pemberian THR ke daerah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri pada 30 Mei 2018.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Syarifuddin seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id, Surat Edaran diterbitkan lantaran banyak daerah salah menafsirkan PP 19/2018 dan PP 18/2018 tentang gaji ke-13 sehingga nominalnya lebih besar dari yang seharusnya.

Berdasarkan Surat Edaran yang dimaksud, kepala daerah diperintahkan memberikan THR pada pekan pertama bulan Juni 2018. Sumber pembayaran THR bisa dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

Namun, dalam kondisi daerah belum siap memberikan THR, maka dapat dibayar pada bulan-bulan berikutnya, seperti tercantum dalam PP 19/2018 Pasal 4 ayat 2. Walaupun sempat dikeluhkan, per hari Selasa kemarin sudah banyak pemerintah daerah yang memberikan THR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, pemberian THR di daerah telah terlaksana di 202 kabupaten, 48 kota, dan 19 provinsi. Sebagian besar di antaranya telah membayarkan THR dengan komponen gaji pokok ditambah tunjangan melekat atau di luar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/06/113043526/menyoal-pemberian-thr-pns-di-daerah-yang-banyak-dikeluhkan

Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke