Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemda Bisa Cicil Pembayaran THR, Asalkan...

Kemendagri menemukan ada beberapa daerah yang secara anggaran belanja pegawai mengalami keterbatasan karena komponen THR tahun ini ditentukan oleh pemerintah tidak hanya dari gaji pokok, tapi mengikutsertakan sejumlah tunjangan.

"Saya sangat paham, memang tahun sebelumnya tidak ada (komponen tunjangan dalam THR). Makanya bagi kami, kalau ada daerah mengatakan anggarannya kurang, itu masih wajar," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (6/6/2018).

Jauh sebelum ramai pembahasan soal THR tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018.

Dalam Permendagri itu, pemda sudah diminta untuk antisipasi alokasi anggaran yang lebih untuk belanja pegawai, dengan di dalamnya termasuk pembayaran THR.

Namun, jika memang anggaran belum mencukupi untuk memberi THR awal bulan ini, pemda dapat membayarkan THR pada bulan-bulan berikutnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018.

"Dalam Surat Edaran Mendagri soal THR, daerah diingatkan lagi agar pengelolaan THR harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel, serta memerhitungkan kemampuan keuangan daerah. Jadi, kepala daerah pelaksanaannya jangan maksa," tutur Syarifuddin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/06/210400026/pemda-bisa-cicil-pembayaran-thr-asalkan-

Terkini Lainnya

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Rilis
Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Whats New
5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

Spend Smart
Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Standard Chartered Tunjuk Rino Donosepoetro Jadi Cluster CEO

Whats New
Cara Transfer BRI ke BRI di ATM dan BRImo di HP

Cara Transfer BRI ke BRI di ATM dan BRImo di HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke