Nilai pertanggungan dari asuransi tersebut mencapai Rp 27,2 miliar dengan masa berlaku selama 30 hari mulai dari keberangkatan sampai kembali lagi ke Jakarta.
"Asuransi kecelakaan diri atau Personal Accident yang kita berikan kepada para peserta Mudik Bersama BUMN ini adalah bagian dari CSR Askrindo," ujar Plt Direktur Utama Askrindo Sabdono, dalama keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2018).
Sehingga, Sabdono menambahkan, jika terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan yang menyebabkan korban jiwa atau cacat tetap, korban atau ahli waris akan diberikan santunan maksimal Rp 20 juta.
Sebagai informasi, tahun ini Askrindo memberangkatkan sebanyak 30 Unit Bus dari berbagai kota, yakni Medan, Makassar, Mataram, Balikpapan dan Samarinda, serta 100 penumpang kapal laut dari Batam. Sehingga keberangkatan mudik Askrindo tahun 2018, menyeluruh di berbagai penjuru provinsi.
Pemberian Asuransi kecelakaan diri juga merupakan salah satu program inklusi keuangan dari Askrindo yaitu pemahanan atau edukasi kepada para peserta khususnya dan umumnya kepada masyarakat luas tentang manfaat dari asuransi.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/10/100532326/askrindo-berikan-asuransi-bagi-ribuan-peserta-mudik-bareng-bumn