Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peraturan "Online Single Submission" Tinggal Tanda Tangan Presiden

OSS merupakan terobosan yang didorong pemerintah untuk segera diterapkan dalam rangka mengelola investasi besar dengan mengintegrasikan seluruh perizinan, dari pusat hingga ke daerah.

"Saya tahu itu sudah di Sekneg sudah selesai, tinggal naik. Tinggal lihat saja kapan Presiden (tanda tangan)," kata Darmin usai meninjau proyek MRT Jakarta di Senayan, Senin (11/6/2018).

(Baca: Siapkan Inpres, Jokowi Paksa Semua Daerah Terapkan Online Single Submission)

Menurut Darmin, semua poin penting untuk pelaksanaan OSS dipastikan siap begitu peraturannya dikeluarkan.

Rencananya, aturan mengenai OSS ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, Darmin menyebut OSS sudah bisa diluncurkan pada akhir Mei 2018. Namun, pelaksanaannya masih menunggu peraturan sebagai landasan hukum penerapan OSS di seluruh wilayah Indonesia.

(Baca: Begini Cara Urus Izin Usaha Lewat Online Single Submission)

Sebagai gambaran, dengan OSS nantinya mengurus perizinan investasi bisa jauh lebih cepat, bahkan dijanjikan hanya dalam satu jam.

Proses perizinan akan dilakukan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), di mana sistemnya terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk konfirmasi badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/11/230050026/peraturan-online-single-submission-tinggal-tanda-tangan-presiden

Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke