Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AP II Ajak Penumpang Laporkan Harga Tiket Pesawat yang Tidak Wajar

Aturan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Jika penumpang ada yang menemukan harga tiket pesawat yang tidak wajar, sebagaimana yang tertera pada sosialisasi yang disuguhkan AP II, dapat mengajukan komplain kepada pihak maskapai," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Revianto, kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).

Menurut Erwin, salah satu wujud sosialisasi adalah memasang spanduk lengkap dengan keterangan tentang tarif batas atas dan bawah dalam Permenhub 14/2016. Spanduk yang dimaksud dipasang di seluruh area bandara.

Sosialisasi atau imbauan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi. Hingga saat ini, berdasarkan pantauan AP II, belum ada maskapai yang harga tiketnya dikeluhkan calon penumpang karena dipatok tidak wajar atau kelewat mahal.

"Belum ada satupun airlines yang dilaporkan menjual tiket di atas batas yang telah ditentukan. Masih sesuai dengan amanat dalam Permenhub 14/2016," tutur Erwin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/13/122853426/ap-ii-ajak-penumpang-laporkan-harga-tiket-pesawat-yang-tidak-wajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke