Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Imbau Festival Balon Udara Dilakukan dengan Hati-hati

Pemerintah melarang masyarakat menerbangkan balon udara, melainkan mesti ditambatkan dengan tali agar tidak terbang liar.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang sekaligus membahayakan penumpang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Budi kepada pewarta pada Sabtu (16/6/2018).

Budi menambahkan, selain melanggar Undang-Undang tentang Penerbangan, Indonesia juga bisa terkena sanksi dari International Civil Aviation Organization (ICAO) karena balon udara.

(Baca: Balon Udara Ancam Keselamatan Penerbangan)

ICAO merupakan perusahaan penerbangan sipil internasional yang beranggotakan negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana Indonesia baru mendapat audit penerbangan dengan status baik pada 2017.

Budi tidak melarang Festival Balon Udara yang biasa dilakukan oleh masyarakat dalam rangka menyambut 1 Syawal 1439 Hijriah.

Namun, imbuhnya, pelaksanaan festival harus dilakukan dengan memerhitungkan keselamatan penerbangan di wilayah udara Indonesia.

"Salah satu caranya adalah dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter," ujar Budi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/16/181600826/menhub-imbau-festival-balon-udara-dilakukan-dengan-hati-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke