Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Tegaskan Tidak Larang Tradisi Balon Udara, tetapi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan dirinya tidak melarang pelaksanaan tradisi masyarakat menyambut 1 Syawal dengan menerbangkan balon udara.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan agar balon udara tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

"Memang ini merupakan tradisi. Bukannya Kementerian Perhubungan melarang, tapi berusaha untuk memberikan suatu ruang dengan memfasilitasi itu secara langsung," kata Budi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).

Budi mengungkapkan, pihaknya melalui AirNav Indonesia menggelar festival bertajuk Java Balloon Festival 2018 di Wonosobo dan Pekalongan, pekan depan.

(Baca: Pemerintah Akan Gelar Festival Balon Udara yang Aman untuk Penerbangan)

Melalui festival ini, pemerintah sekaligus ingin menyampaikan ada ketentuan teknis dalam menerbangkan balon sehingga aman untuk pesawat yang sedang beroperasi di langit Jawa.

Adapun beberapa ketentuan yang dimaksud adalah warga yang menerbangkan balon harus menambatkannya dengan tali atau pemberat supaya tidak terbang liar. Kemudian, tidak menggunakan api atau gas untuk menerbangkan balon tersebut.

"Oleh karenanya kami berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah, minta tolong Kapolda menegakkan aturan tersebut karena itu ada dalam Undang-Undang," tutur Budi.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ketentuan teknis untuk kegiatan menerbangkan balon udara juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/17/231403626/menhub-tegaskan-tidak-larang-tradisi-balon-udara-tetapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke