Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AirNav: Balon Udara yang Membahayakan Pesawat Mulai Berkurang

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav menilai keberadaan balon udara di rute sibuk penerbangan daerah Jawa Tengah sudah berkurang hari ini.

AirNav menerima laporan dari pilot yang sedang bertugas ada 71 balon udara yang terbang bebas sejak hari pertama Lebaran, Jumat (15/6/2018) lalu.

"Hari ini kami monitor ada 15 (laporan), berarti sudah mulai berkurang. Kalau kemarin itu dari pagi sampai malam ada 71 laporan," kata Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto saat ditemui Kompas.com di gedung Kementerian Perhubungan, Minggu (17/6/2018).

Menurut Novie, berkurangnya balon udara tersebut dinilai sebagai hasil dari sosialisasi pemerintah beberapa waktu belakangan ini yang semakin gencar mengingatkan agar balon udara tidak terbang liar.

(Baca: Ini Aturan Teknis dari Pemerintah untuk Penerbangan Balon Udara)

Salah satu caranya adalah dengan menambatkan balon udara dengan tali atau pemberat, sehingga balon tidak terbawa angin hingga naik sampai ke ketinggian jelajah pesawat.

Kegiatan menerbangkan balon udara merupakan tradisi masyarakat di beberapa kota di Jawa Tengah dalam rangka menyambut 1 Syawal.

"Apa yang terjadi di lapangan itu begitu membahayakan, kalau ini dibiarkan dan biasanya satu minggu setelah Lebaran, itu bisa lebih masif lagi. Balon udara juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menerbangkan bisa dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tutur Budi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/17/232954426/airnav-balon-udara-yang-membahayakan-pesawat-mulai-berkurang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke