Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Bangun Smelter, Pengusaha Akan Kena Sanksi

Sanksi itu akan dijatuhkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap produsen mineral mentah yang telah mendapatkan kuota ekspor nikel dan bauksit, seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (20/6/2018).

Sanksi finansial sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 3 Mei 2018.

Dalam pasal 55 ayat 8, sanksi tersebut berupa denda 20 persen dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri.

(Baca: Awal Tahun, Tambahan Investasi Smelter Capai 3 Miliar Dollar AS)

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sekarang memang belum ada perusahaan pertambangan yang mendapatkan sanksi finansial akibat progres pembagunan smelter tidak sesuai dengan rencana kerjanya.

"Paling cepat (yang terkena sanksi) Juli. Itu kalau tidak sesuai dengan rencana kerja (pembangunan smelter). Semoga tidak ada," katanya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM pada April 2018, ada beberapa perusahaan yang rekomendasi ekspornya berakhir pada Juli.

Seperti contoh PT Ceria Nugraha Indotama. Dalam catatan Kementerian ESDM, perusahaan ini mengajukan rencana kerja pembangunan smelter sampai akhir 2018 mencapai 4,04 persen. Namun hingga April baru mencapai 0,529 persen.

Selain itu, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, rekomendasi ekspor juga berakhir pada Juli bulan depan. Perusahaan itu menargetkan rencana kerja pada tahun 2018 ini mencapai 5,7 persen dan realisasinya baru mencapai 0,423 persen.

Perusahaan ini mendapatkan rekomendasi ekspor 2,4 juta ton dan realisasi sampai April mencapai 1,35 juta ton.

Bambang menjelaskan, perusahaan tambang yang sudah mendapatkan rekomendasi ekspor tapi tidak melaksanakan ekspor maka tidak dapat dikenakan sanksi.

"Ya kalau tidak ekspor, tidak kena sanksi. Jadi mereka bangun saja smelter walaupun tidak ekspor. Malah bagus," ujarnya.

Hingga kini, belum ada rekomendasi ekspor baru lagi.

Hal ini karena progress dari smelter emiten berkode saham ANTM Halmahera Timur sudah mencapai target.

"Jadi tim survei dari Minerba bilang progres perencanaan smelter sudah 94 persen, kalau sudah begitu pasti dapat lagi kuotanya," kata dia.

Sedangkan, untuk pengajuan ekspor nikel ore di Pomala sebanyak 2,7 juta ton bisa terus diperpanjang sampai Januari 2022. Smelter di Pomala sudah beroperasi. ( Azis Husaini/ Pratama Guitarra/ Dupla Kartini)


Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: ESDM segera jatuhkan sanksi bagi eksportir yang tak bangun smelter

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/20/093000926/tak-bangun-smelter-pengusaha-akan-kena-sanksi-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke